Besok, Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati dari Parpol dibuka, Ketua KPU Waropen : Hasil Tes PCR wajib dibawa !

oleh -528 views
oleh
Suasana rapat kordinasi persiapan pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen periode 2020-2025 (Foto. Rich)

Kilaspapua, Waropen- Jelang tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada serentak 2020 dari partai politik,(Parpol), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Waropen menggelar Rapat Koordinasi (rakor) dengan Partai Politik (Parpol),Perwakilan Calon Perseorangan, TNI, Polri dan Bawaslu di Kantor KPU Waropen, Kampung Nonomi, Rabu (2/9/2020) malam.

Dalam rapat ini hadir Ketua Bawaslu Marice Nike, Asisten 1 Pemerintahan Setda Kabupaten Waropen Jaelani AP MSi, Kapolres Waropen AKBP Suhadak,Pabung Kodim 1709 Yawa Mayor Inf Imade Anjaya, Kapala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Martinus Serarawani, Perwakilan dari Parpol dan perwakilan dari Balon perseorangan

Komisioner KPU Waropen, Alexander Wopari mengatakan, pendaftaran akan berlangsung pada tanggal 4-6 September 2020, dilaksanakannya rakor ini bersama pihak terkait agar dalam proses pendataran dan tahapan lainnya berjalan dengan lancar, tertib dan aman.

“kita melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh partai politik dan pihak terkait, walaupun sebagian besar partai politik tidak hadir, tetapi KPU akan menyapaikan kepada Parpol maupun perseorangan melalui surat hasil dari rakor yang dilaksanakan hari ini.

Ia juga mengatakan bahwa selain membahas tentang kesiapan pendaftaran, KPU juga menyampaikan kepada Parpol dan Calon Perseorangan terkait PKPU Nomor 10 tahun 2020 perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020. Hal ini penting disampaikan, terutama kepada pasangan calon perseorangan maupun kepada Parpol, agar mengacu pada PKPU yang baru ini.

Disampaikan juga, bahwa dalam PKPU yang baru ini, pasangan calon wajib membawa hasil tes PCR  saat mendaftar, sehingga jika ada pasangan calon yang positif covid-19 dari hasil pemeriksaan RT-PCR , bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran.

Lanjutnya, sesuai dengan aturan dalam PKPU nomor 10 tahun 2020, akan memanfaatkan teknoli informasi untuk melakukan penelitian bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon yang tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 4.

Ditegaskan, untuk penerapan physical distancing dan juga penerapan sesuai dengan tahapan Pilkada di masa pandemi Covid 19, bahwa KPU bekerja sama dengan pihak keamanan terutama TNI-POLRI yang dibagi dalam beberapa ring.

Alex berharap agar Pasangan Calon yang mendaftar mematuhi aturan yang berlaku, terutama pendukung untuk tetap menerapkan Protokol kesehatan,”harapnya (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *