Wihelmus Manggo Tegaskan Tidak Benar Ada Oknum Yang Menyatakan Menerima Rekomendasi DPP PKB

oleh -854 views
Ketua LPP DPC PKB Kabupaten Jayapura, Wihelmus Manggo

Kilaspapua, Sentani – Ketua LPP DPC PKB Kabupaten Jayapura, Wihelmus Manggo menyebutkan, oknum yang menyatakan telah menerima rekomendasi DPP PKB secara tegas itu tidak benar.

“ Termasuk apa yang disampaikan Pak Jhon Manangsang itu juga tidak benar sebab yang menerima surat tugas atau surat tanda terima sebagai peserta UKK ada 4 calon Bupati seperti, Pak Jhon Manangsang, Pak Ted Mokay, Pak Alpius Toam dan Pak Jan Jap Ormuseray. Saya atas nama DPC PKB Kabupaten Jayapura sekaligus tim desk Pilkada Kabupaten Jayapura menerima undangan DPP PKB yang berisi pemberitahuan kepada semua calon-calon Bupati yang mendaftar di PKB secara online. Untuk saat ini diwajibkan semua calon mengikuti UKK (Uji Kelayakan dan Kepatutan) Partai Kebangkitan Bangsa,(PKB) di Jakarta. Selesai mengikuti UKK, semua calon akan diberikan tanda terima karena telah mengikuti UKK ,” sebutnya kepada media ini, Rabu (12/6/2024).

Ia mengungkapkan, hari ini juga ada beberapa calon lagi yang ikut fit on proper tes di Jakarta. “ Jadi kalau ada salah satu oknum yang mengklaim bahwa dia telah mendapatkan rekomendasi DPP PKB itu tidak benar apalagi jadwalnya sudah keluar.

“ Dari bulan April hingga Mei 2024 rekomendasi tahap I dan II namun karena masalah sengketa di MK yang diputuskan tanggal 21 Mei sehingga itu baru dilaksanakan diawal Juni ini. Rekomendasi terakhir yakni, 2KWK akan keluar dibulan Agustus, itu juga kembali kepada calon yang betul-betul mendapatkan rekomendasi dari partai lain kemudian menunjukkan kepada PKB bahwa telah telah memiliki dukungan partai sekian dan kurang kursi sekian sehingga keluarlah rekomendasi seperti itu alurnya ,” ungkapnya.

Untuk itu, saya pertegas kepada calon Bupati yang mendapat surat tugas untuk sama-sama yang menjaga teman-teman yang lain ,” tegasnya.(Redaksi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *