Kilaspapua, Jayapura – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,(Komnas HAM) Perwakilan Papua resmi membuka posko pengaduan dugaan pelanggaran HAM Pemungutan Suara Ulang,(PSU) pemilihan gubernur,(Pilgub) dan wakil gubernur Papua,(Pilwagub) Papua
Kepala kantor komnas HAM perwakilan Papua, Frits B. Ramandey, S.Sos., M.H didampingi Ketua tim pemantauan dan penyuluhan HAM, Komnas HAM perwakilan Papua, Melky Weruin pada Press Conference dikantor Komnas HAM Papua mengatakan, Pembentukan itu dilakukan sebagai wujud perhatian Komnas HAM Papua secara serius terhadap PSU Pilgub yang akan digelar tanggal 6 Agustus 2025 ,” katanya, Senin (21/7/2025).
Menurut Frits bahwa, Komnas HAM RI, sebagaimana mandat UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 76 jo Pasal 89 ayat (3), telah melakukan pengamatan rangkaian proses penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Jayawijaya. Hasil pengamatan tersebut telah dirumuskan dalam sejumlah rekomendasi yang telah dikirim kepada pihak-pihak terkait.
Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi No: 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, KPUD Provinsi Papua telah menetapkan waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yaitu pada tanggal 6 Agustus 2025.
Komnas HAM RI Perwakilan Papua memberi perhatian serius pada pelaksanaan PSU tersebut yang bertujuan untuk memastikan akses pemenuhan hak konstitusional warga negara yaitu hak memilih dan dipilih. Selain itu, pemantauan tersebut juga bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara negara atas rekomendasi Komnas HAM RI yang telah dikirimkan sebelumnya.
Pemantauan PSU akan dilakukan di Kota Jayapura oleh 5 Tim yang masing-masing memberikan perhatian pada wilayah di distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Abepura, Heram dan Muara Tami yaitu pada 05 – 07 Agustus 2025 dengan fokus pengamatan pada beberapa isu diantaranya:
- Pemenuhan Hak Pilih Kelompok Marginal-Rentan;
- Isu Diskriminasi, Kekerasan, dan Intimidasi;
- Netralitas Penyelenggara Pemilihan dan Aparat Negara; dan
- Komnas HAM Perwakilan Papua juga memberi perhatian serius pada beberapa potensi kerawanan yang timbul dalam masa-masa persiapan, pelaksanaan dan penghitungan suara.
Maka itulah, Frits menyebutkan, guna mendukung pelaksanaan PSU yang ramah HAM dan inklusif maka, Komnas HAM RI Perwakilan Papua membuka “Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM dalam PSU 2025 Untuk Memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua”. Setiap orang yang merasa hak-haknya dilanggar dalam PSU dimaksud dapat menyampaikan aduan secara langsung maupun tertulis. Warga juga bisa mendatangi Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua, yang terletak Jl. Soa Siu, Dok V, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara dan atau melalui email: komnashamperwakilanpapua@gmail.com dan No. Telepon/WhatsApp: 0896 4866 4894.
Komnas HAM Papua jadikan Kota Jayapura sebagai pilot project
Frits mengatakan, itu dikarenakan Kota Jayapura masih dijadikan pusat dari kebijakan politik pembangunan dan tingkat partisipasi. Maka itu dalam hal PSU, kami memberikan perhatian penuh.
“ Berlaku diseluruh Kota Jayapura termasuk daerah lain seperti Keerom dan Kabupaten Jayapura ,” katanya.(Redaksi)



