Polisi Kembali Tangkap 2 Residivis Kasus Narkotika di Entrop

oleh -200 views
Polisi menangkap 2 residivis kasus narkotika dan menyita barang bukti memiliki sabu seberat 0,51 gram dan ganja seberat 17,02 gram.(Foto. Humas Polresta Jayapura Kota)

Kilaspapua, Jayapura – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali menangkap dua residivis kasus narkoba, A (31) dan W (28). Keduanya ditangkap hari selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 18.50 WIT di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Lembah Hamadi, Entrop, setelah sebelumnya tim opsnal menerima informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K mengatakan, Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram dan ganja seberat 17,02 gram, beserta berbagai alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan bantuan informasi masyarakat.

‎“Pengungkapan ini berawal dari hasil informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Setelah dipastikan, tim opsnal bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu dan ganja di rumah kos tersebut. Salah satu tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kota Jayapura.

‎“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika karena ini menyangkut masa depan generasi muda dan keamanan masyarakat,” ujarnya.

‎Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

‎Sementara itu, Kapolresta, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen juga menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama institusi Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan menyelamatkan generasi muda di Kota Jayapura.

‎“Polresta Jayapura Kota berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu. Narkoba adalah ancaman serius bagi keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda Papua. Oleh karena itu, setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tegas,” ujar Kapolresta Jayapura Kota.

‎Kapolresta juga menekankan bahwa langkah represif akan selalu dibarengi dengan pendekatan preventif dan preemtif.

‎“Kami tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga terus mendorong upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. Perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak,” tegasnya.

‎Di akhir pernyataannya, Kapolresta mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

‎“Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari bahaya narkotika. Jangan ragu melapor, karena keberhasilan pengungkapan kasus ini juga berkat peran aktif masyarakat,” pungkas Kapolresta.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *