Pengadilan Negeri Wamena Putuskan Pemkab Mamberamo Tengah Harus Bayar 1,8 Milliar Kepada 3 Kontraktor, Yuliyanto : Sudah Inkracht

oleh -62 views
Yuliyanto, SH, MH selaku Kuasa hukum penggugat dari Yuliyanto & Associates .(Foto. Istimewa)

Kilaspapua, Wamena – Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah melalui Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan diwajibkan membayar Rp1,8 miliar kepada 3 kontraktor yakni, CV Sirindu Rindu, PT Kamang Wijaya Persada, dan CV Pumarino.

Kewajiban mutlak ini mesti dilakukan setelah Pengadilan Negeri Wamena menyatakan wanprestasi atau ingkar janji terhadap gugatan proyek pembangunan sekolah tahun 2010.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Andreas Saut Mangalan, SH, didampingi hakim anggota, Indrastya, SH dan Rosari, SH pada Rabu, 1 April 2026 di Wamena melalui proses persidangan atas tiga perkara perdata yang diajukan oleh kontraktor, yakni CV Sirindu Rindu, PT Kamang Wijaya Persada, dan CV Pumarino.

Ketiga perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor 10/Pdt.G/2025/PN Wmn, 11/Pdt.G/2025/PN Wmn, dan 12/Pdt.G/2025/PN Wmn.

Majelis hakim dalam putusannya menolak seluruh eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas kewajiban pembayaran proyek pembangunan sekolah di Distrik Kelila, Distrik Eragayam, dan Distrik Ilugwa.

Dalam amar putusan, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat dan menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil secara tanggung renteng.

Adapun rincian kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi, yakni: Perkara nomor 10: sebesar Rp545.650.000, Perkara nomor 11: sebesar Rp984.550.000, dan Perkara nomor 12: sebesar Rp311.171.000 Sehingga total kewajiban pembayaran mencapai lebih dari Rp1,8 miliar, di luar biaya perkara masing-masing sebesar Rp375.000.

Pembayaran tersebut wajib dilakukan sebab telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan ketentuan tanggung renteng antara para tergugat.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan sekolah pada tahun 2010 yang hingga kini belum dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada pihak kontraktor. Setelah menunggu selama kurang lebih 15 tahun tanpa kepastian, para kontraktor akhirnya menempuh jalur hukum untuk menagih hak mereka.

Yuliyanto, SH, MH selaku Kuasa hukum penggugat dari Yuliyanto & Associates menyampaikan apresiasi atas putusan pengadilan yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi klien mereka.

“Pengadilan telah memutuskan secara jelas bahwa Pemerintah Daerah Mamberamo Tengah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran,” ujar Yuliyanto.

Pihaknya berharap pemerintah daerah dapat segera melaksanakan putusan tersebut tanpa menempuh upaya banding, serta menyiapkan anggaran untuk membayar kewajiban kepada para kontraktor.

Meski tidak memperoleh bunga atas keterlambatan pembayaran selama belasan tahun, para kontraktor disebut tetap menerima putusan tersebut sebagai bentuk keadilan  ,” tutup Yuliyanto.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *