Kilaspapua, Sentani – Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, (PAD) bagi Pemerintah Kabupaten Jayapura, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) Kabupaten Jayapura melakukan monitoring papan reklame beserta izin bangunan dibeberapa titik di Kota Sentani, Rabu (8/7/2026).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, S.T., M.Sos mengatakan, dalam hal ini PTSP menggandeng Bapenda, DP2KP, Satpol PP dan PUPR .
“ Ini agenda pertama kami disini diwilayah Kota Sentani hingga wilayah Waibhu. 1 Minggu 2 kali kita akan turun untuk penertiban papan reklame beserta izinnya ,” ucapnya.
Gustaf mengungkapkan, monitoring yang dikemas dalam penertiban papan reklame dinilai penting mengingat selama ini mereka langsung.
“ Kita juga ingin melihat apakah sudah ada izin atau belum sehingga itu yang bersama-sama dipastikan ,” ujarnya.
Gustaf mengungkapkan, ini juga dalam rangka inventarisir terhadap data pada aplikasi PTSP untuk dicocokan dilapangan ,”ungkapnya.
Sementara, Kepala badan pengelola pendapatan daerah,(Bapenda) Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu, S.STP mengatakan, penertiban papan reklame ini dilakukan karena ditemukan ada ketidaksinkronan data antara Bapenda dengan PTSP.
“ Jadi Bapenda tercatat data wajib pajak reklame ada 600 sedangkan di PTSP ada 23. Hampir 90 % data tidak singkron makanya kami turun bersama-sama ,” ujarnya.
Budi menyebutkan, memfokuskan pada IMB. Seharusnya reklame itu ketika akan berdiri terlebih dahulu izin ke PTSP kemudian ke Bapenda terkait izin bangunan gedung.
“ Selama ini belum ada izin sehingga nanti kita akan lihat data di Bapenda dengan PTSP guna disesuaikan ,” sebutnya.
Sementara, RGM KFC Sentani, Kenny Rogers Gasperz mengaku reklame KFC Sentani yang berdiri telah memiliki izin. Izinnya sudah ada, dan kami akan tunjukan setelah kami cari dulu kemudian akan diserahkan kepada pemerintah.
“ KFC Sentani sudah memenuhi izin dan izinnya ada dan itu akan kami tunjukan ,” paparnya.
Ia menjelaskan, setiap tahun pihaknya selalu membayar pajak reklame kepada pemerintah daerah sekitar Rp 14 – 15 juta ini belum termasuk pajak BB1 sehingga jika dirata-rata pajak yang dibayarkan sekitar Rp 60 juta ,” jelasnya.(Redaksi)



