PTUN Jayapura Kabulkan Gugatan Naftali Kobepa : Tindakan Gubernur Papua Tengah Tahan Proses PAW Melanggar Hukum

oleh -550 views
Kuasa Hukum Naftali Kobepa dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates, Yuliyanto, S.H., M.H.(Foto. Istimewa)

Kilaspapua, Jayapura – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengabulkan seluruh gugatan Naftali Kobepa terhadap Gubernur Papua Tengah dalam Perkara Nomor 16/G/2026/PTUN.JPR terkait tidak diteruskannya usulan peresmian dan pengangkatan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR Papua Tengah kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Putusan diucapkan secara elektronik pada Kamis, 20 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim Ad’jdam Riyange Zulfachmi. S, S.H. selaku Ketua Majelis, Janathul Firdaus Tirtayasa, S.H., M.H. dan Irfan Amos Sampe, S.H. sebagai Hakim Anggota.

Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Gubernur

Majelis menolak seluruh eksepsi Tergugat. Pengadilan menegaskan perkara ini merupakan sengketa Tata Usaha Negara karena objeknya adalah tindakan administrasi pemerintahan berupa tidak dilakukannya perbuatan konkret oleh Gubernur Papua Tengah dalam proses PAW. Pengadilan juga menegaskan pihak yang tepat sebagai Tergugat adalah Gubernur Papua Tengah tanpa melibatkan Partai Kebangkitan Bangsa.

Kewenangan Gubernur adalah Kewenangan Terikat

Majelis menegaskan ketentuan Pasal 144 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan Kewenangan Terikat (Gebonden Bevoegdheid). Gubernur berkedudukan sebagai jembatan administrasi yang menghubungkan DPR Papua Tengah dengan Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri.

Majelis menilai tidak dilaksanakannya kewajiban hukum tersebut merupakan tindakan faktual pemerintahan yang bersifat pasif (omission).

Surat Penundaan DPW PKB Tidak Dapat Mengalahkan Undang – Undang

Majelis menilai surat penundaan dari DPW PKB Papua Tengah tidak memiliki kekuatan hukum (legal force) untuk menangguhkan perintah undang-undang. Kepentingan partai politik tidak boleh mengintervensi atau menyandera hukum administrasi negara yang telah atau sedang berjalan.

Alasan Kehati-hati Gubernur di tolak

Pengadilan menilai prinsip kehati-hatian tidak boleh digunakan untuk meniadakan atau menunda kewenangan yang telah diatur tegas oleh undang-undang. Dalam kewenangan terikat, kehati-hatian justru diwujudkan dengan melaksanakan perintah undang-undang secara tepat waktu.

Naftali Kobepa Terbukti Calon PAW Dengan 5.619 Suara

Majelis menemukan fakta bahwa Naftali Kobepa merupakan anggota PKB dan calon Anggota DPR Papua Tengah Pemilu 2024 Dapil Papua Tengah 7 yang memperoleh 5.619 suara. Simon Gobai telah diberhentikan sebagai Anggota DPR Papua Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4635 Tahun 2024 tanggal 1 November 2024.

Majelis menilai tahapan Pasal 144 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 telah terpenuhi. Karena itu Pasal 144 ayat (4) wajib dilaksanakan Gubernur dengan meneruskan usulan PAW Naftali Kobepa kepada Menteri Dalam Negeri.

Pengadilan : Tindakan Gubernur Melanggar Hukum

Majelis menyatakan tindakan Gubernur mengabaikan Pasal 144 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap status Naftali Kobepa. Dari aspek prosedur dan substansi, tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AUPB, khususnya Asas Kepastian Hukum, sehingga dinyatakan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

AMAR PUTUSAN

  1. Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan tindakan Gubernur Papua Tengah yang tidak meneruskan usulan PAW Naftali Kobepa kepada Menteri Dalam Negeri merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan;
  4. Mewajibkan Gubernur Papua Tengah meneruskan usulan peresmian dan pengangkatan PAW Naftali Kobepa kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara Rp352.000,00.

Yuliyanto : “ ini Kemenangan Kepastian”

Kuasa Hukum Naftali Kobepa dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates, Yuliyanto, S.H., M.H., menyatakan putusan ini merupakan kemenangan bagi kepastian hukum dan prinsip bahwa pejabat pemerintahan wajib tunduk pada perintah undang-undang.

“Sejak awal kami menegaskan perkara ini bukan persoalan siapa yang lebih kuat secara politik dan bukan pula sengketa internal partai. Ketika undang-undang memerintahkan Gubernur meneruskan usulan PAW dalam batas waktu tertentu, kewajiban itu harus dilaksanakan. Pertimbangan Majelis Hakim memberikan kepastian terhadap hal tersebut,” tegas Yuliyanto.

“Kami menghormati hak hukum semua pihak. Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap, Gubernur Papua Tengah wajib meneruskan usulan PAW Naftali Kobepa kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tujuh hari kerja sebagaimana diperintahkan Majelis Hakim,” lanjut Yuliyanto, Kamis (20/8/2026).

Tim Kuasa Hukum berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan menjaga situasi tetap kondusif.(Rilis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *