Upaya Keberatan Gagal Batalkan Putusan, Pengadilan Negeri Jayapura Perkuat Kembali Wanprestasi Perkara Ahfad Marini

oleh -149 views
Yuliyanto, S.H., M.H., Kuasa Hukum Ny. Ahfad Marini.(Foto. Istimewa)

Kilaspapua, Jayapura – Pengadilan Negeri Jayapura melalui Majelis Hakim Pemeriksa Keberatan telah menjatuhkan Putusan Nomor 12/Pdt.G.S/2026/PN Jap pada 18 Agustus 2026 dalam perkara Natalya Lamsumihar Simorangkir sebagai Pemohon Keberatan/dahulu Tergugat melawan Ny. Ahfad Marini sebagai Termohon Keberatan/dahulu Penggugat.

Majelis Hakim yang diketuai Bustaruddin, S.H., M.H., bersama Musafir, S.H. dan Syamsuddin Munawir, S.H., menerima permohonan keberatan secara formal, namun menolak alasan-alasan keberatan dan menguatkan Putusan Gugatan Sederhana Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 12/Pdt.G.S/2026/PN Jap tanggal 23 Juli 2026.

Dalam pertimbangannya, Majelis merujuk Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (2) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019. Setelah menilai putusan dan berkas gugatan sederhana, Memori Keberatan serta Kontra Memori Keberatan, Majelis menyatakan Hakim Tunggal tingkat pertama telah mempertimbangkan pokok persengketaan dan dalil para pihak secara saksama. Dalil-dalil keberatan Pemohon dinilai tidak berdasarkan hukum sehingga harus ditolak.

Dengan dikuatkannya putusan tingkat pertama, amar yang menyatakan Tergugat wanprestasi tetap berlaku, termasuk kewajiban membayar Rp150.000.000,- dan mengembalikan 35 gram logam mulia kepada Ny. Ahfad Marini. Pemohon Keberatan juga dihukum membayar biaya perkara pada tingkat keberatan sebesar Rp565.000,-.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi klien kami. Majelis Hakim telah memeriksa alasan keberatan dan kontra keberatan, lalu menyatakan putusan tingkat pertama patut dipertahankan. Kami berharap kewajiban berdasarkan putusan dilaksanakan secara sukarela,” ujar Yuliyanto, S.H., M.H., Kuasa Hukum Ny. Ahfad Marini, Jumat (21/8/2026).

Yuliyanto & Associates menilai putusan tersebut penting karena menegaskan bahwa mekanisme keberatan dalam gugatan sederhana tetap diuji berdasarkan berkas perkara dan alasan hukum yang diajukan. Putusan ini sekaligus mempertahankan perlindungan hukum bagi pihak yang haknya telah dinyatakan terbukti dalam pemeriksaan pengadilan ,”tegasnya.(Rilis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *