3 Kasus Perdagangan Orang Terungkap, Bukti Komitmen Dari Polda Papua

oleh -607 views
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Papua saat menunjukkan barang bukti dari 3 kasus TPPO dengan 5 tersangka yang berhasil diungkap.(Foto. Humas Polda Papua)

Kilaspapua, Jayapura- Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum,(Ditreskrimum) Polda Papua berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana perdagangan orang,(TPPO). Pengungkapan itu diketahui dari Press  Release yang digelar pada Selasa (15/8/2023).

Kombes Pol. Arif Bastari, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Kompol Diaritz Felle, S.I.K., mengatakan, ke-3 kasus itu antara lain, dugaan TPPO dengan tersangka AH, yang berperan memfasilitasi pertemuan antara seorang korban, TM dengan seorang pemesan melalui pesan WhatsApp kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Jayapura sekaligus melakukan transaksi uang,” katanya.

Pihaknya saat ini telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya, bahkan berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua untuk diteliti. Perbuatannya telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI no 21 tahun 2007 ttg pemberantasan TPPO ,” katanya.

Lanjut, kasus kedua melibatkan GRS dan MJ yang diduga menjual jasa hubungan seks melalui salah satu aplikasi kencan.

“ Keduanya terindentifikasi terlibat dalam transaksi itu sehingga mereka akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TPPO,” ujarnya.

Untuk modusnya, kedua tersangka dengan menggunakan salah satu aplikasi kencan akun, menggunakan foto profil para korban untuk menarik tamu akun yang ada di aplikasi tersebut. Berkas perkara saat ini masih dalam penyusunan penyidik untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua ,” terangnya.

Sedangkan kasus ketiga, kasus dugaan TPPO yang melibatkan tersangka AIS dan FS. Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam merekrut perempuan untuk memberikan layanan seks kepada tamu melalui salah satu aplikasi kencan.

“Penyelidikan telah mengungkap peran keduanya dalam tindakan tersebut, dan mereka akan menghadapi tuntutan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 296 KUHPidana, Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 yang berkaitan dengan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, mengandung ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta rupiah. Selain itu, Pasal 296 KUHPidana mengancamkan hukuman 1 tahun 4 bulan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pengungkapan ketiga kasus ini menunjukkan komitmen Polda Papua dalam memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan banyak pihak. Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta yang mungkin terkait dengan praktik TPPO di wilayah hukum Polda Papua,” tambahnya.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *