Kilaspapua, Jayapura – Tim penyidik pidana khusus,(Pidsus) Kejaksaan Tinggi,(Kejati) Papua menyita barang bukti uang sebesar Rp 300 juta dari kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasana Aero Sport di SP, Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2021.
Asisten Tindak Pidana Khusus,(Aspidsus) Kejati Papua, Nikson Mahuse, mengatakan, barang bukti uang tersebut disita dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama, SY. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp79 miliar.
“Dari PPK ada itikad baik untuk mengembalikan (uang), sementara yang dinikmatinya sebesar 300 juta rupiah. Jadi ada perkembangan nanti, kita akan gali bersama dengan kasidik dan tim penyidik,” jelasnya, Rabu (9/4/2025).
Sebelum menyita uang tunai Rp 300 juta, penyidik juga telah menyita beberapa dokumen. Dokumen ini meliputi dokumen kontrak maupun dokumen pembayaran lainnya yang berhubungan dengan penyidikan pembangunan Aero Sport.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan 24 orang saksi. Saksi ini sudah termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika berinisial DM.
“Dugaan sementara pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang seharusnya. Kami telah turun bersama ahli kontruksi untuk menghitung volume di lapangan yang bisa dikonversi ke dalam rupiah, kerugiaannya sekitar 40 miliar rupiah,” katanya.
Nikson menegaskan akan terus mendalami kasus ini. “Kami masih menunggu hasil audit perhitungan kerugiaan negara dari lembaga yang berwenang,” terangnya sembari menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, menyebutkan, uang senilai Rp300 juta diserahkan oleh PPK, karena bukan hak mereka. “Uang ini dari kegiatan tersebut yang diberikan oleh kepala dinas kepada PPK, sehingga dikembalikan,” sebutnya.(Redaksi)