Kilaspapua, Jayapura- Tim reaksi cepat Lantamal X Jayapura kembali mengamankan pelintas batas iIegal. Kali ini berjumlah 5 orang, terdiri dari, 3 warga negara Indonesia,(WNI), SA (31), RK (35) dan MS (30). Sedangkan 2 orang lagi warga Papua New Guinea (PNG), NT (35) dan JK (26).
Komandan Lantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Feryanto P. Marpaung pada press releasenya di Mako Satrol Lantamal X Jayapura menyatakan, Dari 5 pelintas batas iIegal yang diamankan, 3 orang yang diketahui warga negara Indonesia,(WNI) mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
“ Dimana, ketika menangkap 5 orang tersebut, terlihat 3 orang WNI terlihat sedikit mabuk, kita curigai bahwa mereka sudah mengkonsumsi narkoba. Guna memastikannya, selanjutnya kita melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kelima orang tersebut. HasiInya, 3 WNI positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja (Mariyuana ),” katanya, Jumat (10/12/2021).
Tertangkapnya lima pelintas batas iIegal tersebut, terang Danlantamal bermula saat tim reaksi cepat Lantamal X Jayapura sedang melaksanakan patroli disekitar perairan Jayapura Utara, Rabu tanggal 8 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 wit mendapat informasi sebuah speedboat mencurigaikan sedang bergerak dari timur ke Barat yang melintasi perbatasan PNG- Indonesia lebih kurang 1 mil dari garis pantai Utara Jayapura.
“ Dari informasi itu, tim reaksi cepat Lantamal X Jayapura menelusurinya dihari kamis tanggal 9 Desember pukul 24.00 wit dan bergerak ke arah Utara Jayapura untuk melakukan pengejaran terhadap speedboat yang ditumpangi 5 orang tersebut,” terangnya.
Lanjutnya, Tim reaksi cepat Lantamal X Jayapura berhasil mengamankan 5 orang, 3 diantara WNI dan 2 warga PNG. Kelimanya tak dilengkapi dokumen yang sah untuk melintasi batas negara antara PNG- Indonesia,” ucapnya.
Tak mengamankan 5 orang, Danlantamal X Jayapura menyebutkan, 3 karung coklat kering ikut diamankan termasuk 1 ekor burung Rangkok ( Jika disebut di Jayapura sementara di PNG disebut Kokomo) dan beberapa jeringen kosong serta beberapa bungkus obat-obatan,” sebutnya.
Masih kata Danlantamal, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelimanya dijerat pasal berlapis antara lain Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 diancam penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 Milliar, Pasal 33 Jungto Pasal 86 Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Dimana, setiap orang memasuki media wilayah kesatuan Negara Indonesia wajib melengkapi dokumen sertifikat kesehatan dari negara asal serta melaporkan dan menyerahkan dokumen lain sesuai ketentuan perundang-undangan pelanggaran tersebut bisa dipidana dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Milliar, dan melanggar Tindak Pidana Keimigrasian Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 113 yang bunyinya setiap orang masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi dipidana paling lama 1 tahun dan denda Rp 100 juta dan juga dikenakan pasal 116 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkoba dengan ancaman penjara selama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Milliar dan paling banyak Rp 10 Milliar,” kata Danlantamal X Jayapura.(Redaksi)