Kilaspapua, Jayapura – Dari hasil pengembangan barang bukti sabu seberat 252,48 Gram dengan tersangka, FP(24), penyidik satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kembali barang bukti sabu seberat 1/5 Kg seharga Rp 2 Milliar.
Kapolresta Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H, Kasi Humas AKP Muh. Anwar dan KBO satuan narkoba Ipda Sunot pada Press Conference di Lapangan Apel Mapolresta Jayapura Kota mengatakan, bermula saat penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti tersebut lebih dari 252,48 Gram.
“ 1/5 Kg sabu yang dikirim dari wilayah Sulawesi Selatan,(Sulsel) dan itu hasil pengembangan informasi yang dilakukan penyidik. Tak itu, 1 orang berinsial FA (27) berhasil ditangkap dengan barang bukti 150 gram ,” katanya, Senin (8/7/2024).
Kapolresta menyebutkan, Tim kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (27) di seputaran Kelurahan Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara, dari penangkapan tersebut kembali tim opsnal amankan barang bukti sabu sebanyak 150 gram yang telah diserahkan FA kepada FP dan disimpan di kos-kosan seputaran Abepura, dimana barang yang ditemukan tersebut merupakan bagian dari setengah kilogram sabu yang dikirim dari Makasar.
“ Sebelum dilakukan penangkapan terhadap FP, sebanyak 100 gram sabu telah didistribusikan atau beredar. “Tim opsnal akan kembali mendalami informasi tersebut,” sebutnya.
Untuk pengungkapan barang bukti 150 gram ini, Kapolresta membeberkan, adapun barang bukti sabu yang diamankan yakni, 3 bungkus plastik klipper bening ukuran besar, 3 plastik bening ukuran besar, 1 buah kantong plastic sampah warna hitam, 84 plastik klipper bening ukuran besar ,” bebernya.
Mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka FA terang Kapolresta disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup dan atau pidana paling lama 20 tahun ,” terang Kapolresta.
Soal modusnya, Kapolresta menjelaskan, 2 tersangka yakni FP dan FA menggunakan modus operandi dengan menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam koper, sementara untuk motifnya barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Jayapura dan sekitarnya.
“ Pihaknya akan terus lakukan pengembangan terhadap kasus tersebut termasuk peredaran narkoba yang ada di Kota Jayapura. “Tidak ada negoisasi atau toleransi untuk narkoba, akan kami kembangkan dan terus lakukan penindakan terhadap mereka yang mengedarkan barang-barang haram tersebut di wilayah Kota Jayapura,” jelasnya.
Sebelumnnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus sabu senilai Rp 1,3 Milliar dengan berat barang bukti 252,48 gram hari senin tanggal 17 Juni 2024 di sekitar Jalan Pasar Youtefa Abepura sekitar pukul 21.30. Dari kasus ini akhirnya dikembangkan dan ditemukan barang bukti seberat 1/5 Kg Gram sabu seniai Rp 2 Milliar.(Redaksi)