Dianggap “Tidak Sah”, PJ Bupati Yapen Tunda Penyerahan SK Pejabat Eselon, II, III dan IV

oleh -4,025 views
oleh
PJ Bupati Yapen menegaskan menunda penyerahan SK pejabat Eselon II, III dan IV.(Foto. Rich)

Kilaspapua, Yapen – Dihari Pertama masuk kantor sebagai Penjabat (PJ) Bupati Kepulauan Yapen, Cyfrianus Yustus Mambay S.Pd, M.Si menerbitkan Surat perihal pelantikan eselon II, III dan IV dilingkungan Pemerintahan daerah Kabupaten Yapen tertanggal, 24 Oktober 2022 terkait penundaan penyerahan SK yang dianggap pelatikannya “tidak sah”.

Cyfrianus Yustus Mambai dilantik oleh Mendagri menjadi PJ Bupati kepulauan Yapen pada tanggal 17 Oktober 2022 guna mengisi kekosongan Bupati yang habis masa jabatan per 16 Oktober 2022.

Adapun dasar penundaan tertuang dalam surat  nomor  : 821.2/130/SET . Yang mana surat   tersebut merujuk pada ketentuan pasal 71 ayat (2) dan pasal 162 ayat  (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Disitu dijelaskan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mentri.

Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan  melakukan pergantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah, Provinsi atau kabupaten ,kota  dalam jangka 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Mentri.

Dalam surat itu juga tertuang penegasan bahwa pelantikan eselon II, III dan IV yang dilaksanakan pada 14 Oktober 2022 lalu oleh Bupati Sebelumnya yaitu Tonny Tesar, S.Sos ditunda penyerahan SK nya hingga mendapat petunjuk  lebih lanjut berdasarkan  hasil konsultasi Penjabat Bupati kabupaten kepulauan Yapen dengan kementrian dalam Negeri Republik Indonesia.

Kemudian pejabat eselon II, III dan IV yang telah di lantik agar kembali melaksanakan tugas jabatan sebelumnya pada perangkat daerah masing-masing. (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *