Diduga fiktif, Penyidik Kejati Papua bidik korupsi pembangunan jaringan listrik saluran kabel bawah tanah di Oksibil

oleh -935 views
oleh
Kajati Papua didampingi Aspidsus, Kasidik, Asintel dan Koordinator Asinte Kejati Papua saat menjelaskan dugaan korupsi pembangunan jaringan listrik saluran kabel bawah tanah di Oksibil.

Kilaspapua, Jayapura- Penyidik Pidana Khusus,(Pidsus) Kejati Papua saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jaringan listrik saluran kabel bawah tanah menengah,(SKTM) untuk Zona I jaringan listrik di Pegunungan Bintang/ Oksibil pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi,(Disperindagkop) di Kabupaten Pegunungan  Bintang/Oksibil tahun 2017-2018.

Kajati Papua, Nikolaus Kondomo, SH, MH didampingi Aspidsus, Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH, Asintel Kejati Papua, Erwin Purba, SH, MH, Koordinator Asintel Kejati Papua, Kasidik Pidsus Kejati Papua  dan Kasipenkum dalam Pres Conferencenya di Gazebo Pidsus Kejati Papua mengatakan, Dari kasus tersebut, Kejati Papua telah menerbitkan penyelidikan dengan Sprindik No : Print-02/R.1/FD.1/06/2022 tanggal 8 Juni 2022,” katanya, Kamis (23/6/2022).

Kajati menjelaskan, anggaran dari kegiatan pengadaan pemasangan kabel bawah tanah itu senilai Rp 40 Milliar lebih yang bersumber dari dana APBD tahun 2017-2018.

“ Realisasi pekerjaan tersebut diduga fiktif sebab tidak sesuai spesifikasi bahkan sesuai kontrak, pemasangan akan dilakukan sepanjang 17 Km namun yang baru terpasang 3 Km sehingga menyebabkan kerugian negara mulai dari proses pelelangan yang tidak dilakukan sesuai mekanisme, yang dikerjakan oleh PT. Nusa Power sama sekali tidak sesuai dengan kontrak ,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Kajati bahwa, 7 orang saksi telah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut bahkan dari hasil audit BPKP memang pekerjaan tersebut diduga fiktif.

“ Kerugian Negara senilai Rp 40 Milliar, 97 Juta rupiah,” katanya.

Lebih jauh dikatakan Kajati, pekerjaan pada proyek tersebut sebenarnya ada tetapi spesifikasinya tidak sesuai. Dimana, seharusnya yang dipasang kabel tembaga namun dilapangan yang dipasang aluminium.

“ Itu tak sesuai spesifikasi sehingga dianggap total lost artinya kerugian menyeluruh dari nilai anggaran,” ucapnya. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *