Kilaspapua, Jayapura- Sebanyak, 300 juta uang hasil pemerasan dari 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil disita oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi usai mengamankan dua oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Rabu (30/3/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Dr. Asep N. Mulyana dalam konferensi pers didampingi oleh Wakajati Jabar, Didi Suhardi, SH., MH, Kajari Kabupaten Bekasi dan staf, Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat dan jajarannya di Gedung Kantor Kejati Jabar membenarkannya 2 (dua) oknum pegawai pemeriksa BPK telah diamankan.
“Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan didukung oleh Tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan pengamanan terhadap dua orang oknum BPK Perwakilan Jawa Barat inisial AMR dan F di kantor BKAD Kab. Bekasi,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, SH., Melalui Siaran No. PR-012/L/L.2/03/2022 tanggal 30 Maret 2022.
Menurut Dodi mengutip keterangan Kajati Jabar, Penyidik Kejaksaan mengamankan oknum BPK Perwakilan Jawa Barat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Bekasi Tahun 2021.
“Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kedua orang oknum BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Bahkan, Penyidik Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan terhadap kamar tempat menginap oknum BPK tersebut selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi. Selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi, para auditor BPK tersebut menepati 4 unit kamar di apartemen Oakwood Kec. Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. Setelah dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu dalam tas ransel sebanyak Rp 350 juta di salah satu kamar yang dihuni oleh auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan insial F.
“ Penggeledahan itu disaksikan oleh pihak manajemen apartemen Oakwood dan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1195/M.2.31/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret,” terang Dodi.
Lanjut Dodi bahwa, Pemeriksaan terhadap kedua oknum BPK oleh pihak Kejati Jabar tersebut akan dilakukan sesuai dengan kewenangan yang ada (selama 24 jam). Hasilnya akan ditentukan kemudian, apakah akan ditangani oleh Kejati Jabar atau diserahkan kepada pihak BPK Perwakilan Jawa Barat,” ucapnya.
Saat ini kedua auditor BPK yang diamankan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi didukung oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas permasalahan tersebut,” tutup Kasipenkum Kejati Jabar