Diskusi Pelaporan SPT, Kepala Kantor Pajak Serui Kunjungi Wabup

oleh -704 views
oleh
Pertemuan Kepala KP2KP Serui dengan Wabup Kepulauan Yapen guna mendiskusikan SPT.(Foto.Andre)

Kilaspapua, Yapen- Guna mendiskusikan pelaporan surat pemberitahuan tahunan,(SPT) di Kepulauan Yapen, Kepala kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan,(KP2KP) Serui, Novanianto Rendra mengunjungi Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Frans Sanadi diruang kerjanya, senin (17/2/2020). Pelaporan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan  Pajak Orang Pribadi, akan masuk jatuh tempo pada 31 Maret 2020.

SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak, objek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Secara garis besar, uang pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak akan masuk ke kas negara, kemudian melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk membiayai program kerja yang dikelola oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Wakil Bupati Kepulauan Yapen mengatakan, sangat mengapresiasi keberadaan kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan atau  KP2KP Serui, yang merupakan unit kerja dari kantor pelayanan pajak KPP Pratama biak sebagai institusi pemerintah pusat di daerah, dimana telah menjalankan tugas dan fungsi administrasi perpajakan di Kabupaten Kepulauan Yapen.

“  Saya mengajak seluruh lapisan elemen masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen untuk bersama melaporkan SPT tahunan melalui E-Filing paling lambat tanggal 31 maret 2020 untuk wajib pajak pribadi dan 30 april bagi wajib pajak badan usaha.

Kepala Kantor KP2KP Serui, Novanianto Rendra kepada wartawan menjelaskan bahwa, Dia memberikan apresiasi atas himbauan Wakil Bupati Kepulauan Yapen yang mengajak kepada seluruh warga masyarakat di Kepulauan Yapen untuk bersama-sama melaporkan SPT tahunan.

” Diharapkan proaktif dari masyarakat di Kepulauan Yapen dapat meningkatkan penerimaan perpajakan, selain itu kepatuhannya juga terjaga. Karena penerimaan pajak akan kembali ke wilayah daerahnya masing-masing,” ungkapnya

Untuk itulah diharapkan, kepada wajib pajak di Kepulauan Yapen dapat berperan aktif dalam melaporkan perpajakannya. Saat ini kesadaran masyarakat, dalam melaporkan perpajakan cukup tertib itu artinya, kesadaran tersebut ada. Namun jika telah sampai pada deadline pihaknya akan melakukan door to door atau melakukan kunjungan ke lapangan,” harapnya.(Andre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *