Kilaspapua, Yapen- Kejaksaan Negeri,(Kejari) Kepulauan Yapen kembali menetapkan tersangka baru berinisial MJW yang menjabat sebagai mantan direktur eksekutif program PSKGJ UNIMA, dalam perkara kasus korupsi pada kerjasama pengembangan bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat antara pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Universitas Manado (UNIMA).
Tersangka MJW merupakan pejabat yang mengkoordinir program PSKGJ dengan program kerjasama bahkan bertanggung jawab terhadap kegiatan pembelajaran PSKGJ, sehingga dia merupakan pejabat pengelola anggaran dan supervisi program PSKGJ.
“Berdasarkan dua alat bukti permulaan, bersangkutan dianggap yakin oleh penyidik untuk ditetapkan sebagai tersangka karena bertanggung jawab terhadap peristiwa tindak pidana korupsi maupun kerugian keuangan negara yang terjadi di dalam kerjasama tersebut,” Kata Kajari Yapen Marcelo Bellah didampingi Kasi Intel Alfius Andrian Sambo kepada saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Rabu (26/01/2022).
Menurut Marcelo, adapun motif yang diperankan tersangka adalah anggaran yang seharusnya masuk ke rekening UNIMA tidak langsung ditransfer namun anggaran itu masuk ke rekening pribadinya. Atas motif tersebut yang bersangkutan berpeluang perbuatan melawan hukum, sehingga yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP.
Marcelo mengungkapkan, saat ini tersangka MJW masih terus menjalani pemeriksaan walau belum dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan yang dikuatkan dengan surat keterangan yang mereka terima dari rumahsakit Siloam Manado.
“Alasan penahanan nanti kita evaluasi, karena kondisi kesehatan yang bersangkutan harus cuci darah tiga kali dalam satu minggu di rumah sakit Siloam Manado, sehingga dengan alasan kodisi kesehatan dan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara, sementara kami mempertimbangkan permohonan untuk belum dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Disebutkan Marcelo, dalam perkembangan penyidikan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan subjek hukum yang mampu dimintakan per tanggung jawaban sesuai derajat kesalahan perbuatan melawan hukum yang berakibat kerugian negara.
Diketahui, tersangka MJW saat ini tidak lagi menjabat direktur eksekutif akan tetapi masih berstatus Dosen guru besar (Profesor) di Universitas Manado. Kasus dugaan korupsi ini awalnya terungkap lantaran ratusan guru-guru yang mengikuti program S1 di Unima sejak 2011 hingga 2016 setelah diwisudah bertahun-tahun sempat tidak menerima ijazah kelulusan sehingga menghambat para guru-guru untuk mengikuti program sertifikasi dan program yang menggunakan dana APBD Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen ini menghabiskan dana puluhan milyar rupiah. (Rich)