Gelar Coffe Morning, HKJM sampaikan banyak aspirasi ke Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura, Diantaranya organisasi kemasyarakatan

oleh -427 views
oleh
Suasana Coffe Morning yang digelar Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura dengan HKJM disalah satu kafe dihalaman Masjid Al Aqsa Sentani.

Kilaspapua, Sentani- Fraksi Bhinneka Tunggal Ika,(BTI) DPRD Kabupaten Jayapura yang diketui oleh, Wagus Hidayat kembali menggelar kegiatan Coffe Morning. Kali ini dengan Himpunan Keluarga Jawa Madura,(HKJM) Kabupaten Jayapura disalah satu kafe dihalaman Masjid Al Aqsa Sentani, Jumat (25/2/2022).

Menurut dayat, (panggilan akrabnya) mengatakan, kegiatan Coffe Morning yang digelar ini mendapatkan banyak persoalan dan masukan.

“ Banyak saran-saran, usulan, bahkan curhat dari mereka terkait dampak banjir bandang ditahun 2019 termasuk persoalan tentang sarana dan infrastruktur jalan yang kurang memadai. Inilah yang disampaikan kepada coffe morning yang dilaksanakan,” katanya.

Menurutnya, melalui Coffe Morning ini kita bisa mendengar keluhan, aspirasi dan masukan dari mereka.

“ Tentunya, kami yang menerimanya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan mereka dengan meneruskan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua HKJM Kabupaten Jayapura, H. Supardi menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat diapresiasi sebab sangat bagus.

“ Seandainya, kalau seluruh dewan di DPRD Kabupaten Jayapura membuat kegiatan seperti ini setidaknya seluruh aspirasi masyarakat akan terserap,” ucapnya.

Menurutnya, Pemerintah itu tidak perlu banyak bekerja, cukup paguyuban seperti ini dilibatkan dan aspirasinya ditampung.

“ Kenyataannya, banyak hal yang dilakukan Pemerintah tidak selaras dengan apa yang diinginkan masyarakat apalagi selama ini kegiatan Pemerintah belum menyentuh sehingga pembangunan di masyarakat terkesan kurang manfaat,” ujarnya.

Makanya diharapkan seluruh fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Jayapura melakukan hal semacam ini, sesering mungkin menyerap aspirasi karena itu dibiayai oleh negara, salah satunya melakukan reses dan sebagainya,” harapnya.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, (Kesbangpol) Kabupaten Jayapura, Abdul Hamid Toffir, S.Sos, MAp mengungkapkan, apapun organisasi kemasyarakatan setidaknya harus memiliki landasan hukum tetap.

“ Pemerintah tetap mengacu kepada Permendagri No.57 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan. Didalamnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ungkapnya.

Ia membeberkan, organisasi kemasyarakatan yang telah hadir setidaknya telah mengajukan organisasinya dalam surat keterangan terdaftar,(SKT).

“ Kami pada prinsipnya siap menerima seluruh pengajuan organisasi kemasyarakatan bahkan siap membantu persyaratannya selama mengacu kepada Permendagri No. 57 tahun 2017. Saat ini yang terdaftar pada organisasi kemasyarakatan berjumlah 278 termasuk organisasi keagamaan dan itu pada tahun 2021,” bebernya.(Redaksi)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *