Kilaspapua, Jayapura- Sidang putusan perdata antara Triatika Warda Nada melawan Sumiati yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin tanggal 4 Desember 2023 yang Ketua Majelis Hakim Iriyanto Tiranda, S.H., M.H., dan hakim anggota Andi Asmuruf, S.H.,M.H. dan Thobias Benggian, S.H memutuskan menolak gugatan yang diajukan sumiati.
Berdasarkan isi putusan tersebut jelas bahwa gugatan yang dilayangkan Sumiati selaku penggugat tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Seperti diketahui sebelumnya, Sumiati menjalankan usaha pinjam meminjam uang melalui dana pinjaman online dan memberikan pinjaman uang kepada ibu Triatika Warda Nada namun penggugat membuat perhitungan bunga pinjaman yang tidak masuk akal sampai pada akhirnya menggugat Ibu Triatika Warda Nada untuk membayar pinjamannya dengan perhitungan bunga yang tidak berdasar tersebut.
Dalam gugatannya, ibu Sumiati meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa ibu Triatika Warda Nada selaku Tergugat telah melakukan Wanprestasi dan menghukum ibu Triatika untuk membayar hutang pinjamannya mulai dari 30 Oktober 2022 hingga 26 November 2022 dengan total kerugian sebesar Rp. 1.615.235.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).
Sementara itu dalam Jawaban terhadap gugatan tersebut, Yuliyanto SH, MH selaku Kuasa Hukum ibu Triatika Warda Nada, menyampaikan bahwa tidak ada wanprestasi yang dilakukan oleh Kliennya seperti yang didalilkan oleh penggugat. Faktanya ibu Triatika Warda Nada tetap memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang pinjamannya dan hingga tanggal 18 November 2022 ibu Triatika Warda Nada telah menstranfer uang kepada rekening ibu Sumiati dengan total sebesar Rp. 1.517.400.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Empat Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), padahal pada awalnya pinjaman uang ibu Triatika hanya sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) ,” ucapnya.
Sumiati membuat perhitungan sendiri dengan sistem satu slot = Rp. 2.000.000, pinjaman Rp. 2.000.000,- mengembalikan Rp. 3.000.000,-. Dengan demikian sangat jelas bahwa Sumiati membuat aturan sendiri yang menyebabkan perhitungan bunga pinjaman menjadi tidak masuk akal dan menjerat Kliennya dengan bunga pinjaman yang sangat tidak masuk akal,” imbuhnya.
Yuliyanto, SH, MH mengungkapkan permasalahan ini penting untuk menjadi perhatian Masyarakat Kota Jayapura yang menjadi korban Bunga berbunga pinjaman online yang marak terjadi namun korban tidak berdaya, karena ada upaya-upaya intimidasi dari pihak pemberi pinjaman, salah satunya dengan adanya gugatan ke pengadilan yang sangat spektakuler ini, namun atas jawaban-jawaban kami, kami juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim yang cukup bijaksana memberikan putusan. “Dimana gugatan yang diajukan oleh operator pinjaman online itu sangat spektakuler sampai klien kami harus bayar sekian milyar namun dari Pengadilan itu (gugatan) ditolak”, ujar Yuliyanto.
Selain itu Yuliyanto, SH, MH selaku kuasa hukum menambahkan bahwa telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan bidang perbankan dan lagi penguggat tidak memiliki ijin usaha pinjam meminjam dan tidak membayar pajak penghasilan. Hal tersebut kemudian diperkuat melalui saksi-saksi yang di hadirkan dalam proses persidangan, yang mengungkapkan bahwa penggugat tidak memiliki ijin usaha sebagai koperasi simpan pinjam dan juga tidak memiliki situs pinjaman online yang resmi ,” tambahnya.
Yulitanto, SH, MH menegaskan, bagi korban-korban lain terkait pinjaman online di Kota Jayapura dan sekitarnya, silahkan datang ke LBH Papua Justice & Peace, Kami siap melakukan advokasi kepada korban-korban tersebut. Dan kami juga sedang mempelajari apabila ada unsur pidananya maka kami akan dorong ini menjadi Laporan ke Kepolisian karena hal ini sangat meresahkan untuk para korban.
“ Korban korban saat ini banyak yang tidak berdaya pasrah, untuk itu kami LBH PJP menyiapkan Posko Korban Pinjaman Bunga Berbunga di Kantor kami ,” tegasnya.
Triatika Warda Nada mengungkapkan, selama didampingi LBH Papua Justice & Peace atas gugatan di Pengadilan tidak ada mengeluarkan uang sepersenpun.
“ Jujur saya tidak mau membayar pengacara namun tanpa dipungut biayai LBH Papua Justice & Peace melayani dengan sabar , ikhlas dan penuh dengan tanggungjawab ,” ucapnya.
Selain itu, selalu menginformasikan bila memerlukan berkas-berkas terutama bukti-bukti dan saksi-saksi selama sidang digelar.
“ Alhamdulliah dan terharu mendapatkan informasi bahwa kasusnya dimenangkan oleh kami selaku tergugat. Kurang lebih 1 tahun kasus ini berjalan hingga akhirnya hakim menolak gugatan tersebut ,” ujarnya.(Rilis LBH Papua Justice & Peace)