Jelang Sidang Putusan 7 Terdakwa Makar, Polda Papua Antisipasi Pergerakan Massa

oleh -614 views
oleh
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH.( Foto. Humas Polda Papua)

Kilaspapua, Jayapura- Kepolisian daerah, (Polda) Papua saat ini melakukan langkah antisipasi terhadap pergerakan massa menjelang sidang putusan kepada 7 terdakwa makar di Pengadilan Negeri, Balik Papua yang direncanakan digelar besok, Rabu red (17/6/2020).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, Polda Papua bersama Polres jajaran akan melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan seperti, kegiatan patroli rutin dan sambangi warga jelang sidang putusan terhadap 7 terdakwa kasus dugaan Makar yang memasuki sidang putusan besok.

“Tidak ada penebalan maupun konsentrasi personel dalam rangka sidang putusan, kami akan melakukan patroli. Kami sifatnya melakukan kegiatan rutin sambil memonitor situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Papua,”katanya, Selasa (16/6/2020).

Lanjutnya, Polda Papua menjamin dan menghormati kebebasan berpendapat di muka umum, tetapi dilakukan dengan santun dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kami akan siap mengawal yang penting penyampaian pendapat dilakukan dengan aturan serta norma-norma yang berlaku. Jika ingin melakukan aksi maka kami berhadap massa tetap mentaati protokol kesehatan Covid 19.

“Kami juga meminta kepada seluruh pihak  di Papua agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap tenang mengikuti perkembangan. Kami yakin apabila semua masyarakat dapat menghormti proses hukum situasi di Papua akan aman dan kondusif,”ujarnya.

Pada prisnsipnya, kita akan berupaya melakukan pengamanan di seluruh daerah, tetapi ini kita juga menghimbau kepada warga di tanah Papua untuk memahami proses hukum itu sendiri, Karena putusan besok itu bukan final masih ada langkah-langkah hukum apabila tidakpuas dengan apa yang menjadi putusan sidang.

Sekedar diketahui,dalam sidang tuntutan tersebut, 7 terdakwa yakni Ferry Kombo, Alex Gobay, Hengky Hilapok,  Irwanus Urobmabin, Buchtar Tabuni, Steven Itlay, Agus Kossay dituntut 5 hingga 17 tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *