Kilaspapua, Yapen – Mantan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten kepulauan Yapen tahun 2013-2016 “RA” akan segera diseret ke meja hijau atas kasus korupsi Program Sarjana Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) kerjasama pemerintah kabupaten kepulauan Yapen melalui dinas pendidikan dengan Universitas Manado (UNIMA).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Hendry Marulitua, SH, MH saat dikonfirmasi media lewat ponselnya, mengatakan bahwa tersangka kasus korupsi mantan Kadis Pendidikan Yapen “RA” yang sudah tahap II akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura. Namun Hendry Marulitua tidak banyak bicara, selain hanya mengatakan kasusnya sudah tahap II.
“Pokoknya kasus korupsi PSKGJ kerjasama antara Pemkab kepulauan Yapen melalui dinas pendidikan setempat dengan UNIMA kami akan tuntaskan secepatnya tanpa tebang pilih,” Kata Kajari Marulitua, Rabu (22/6/2023).
Sementara itu, bahwa pendanaan program sarjana kependidikan bagi guru dalam jabatan (PSKGJ) antara Pemkab Kepulauan Yapen melalui dinas pendidikan dengan Universitas Negeri Manado (UNIMA) alokasi anggarannya sejak tahun 2011-2016 dan 2019 sebesar 20,6 Milyar.
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan kepulauan Yapen sudah berlangsung sejak tahun 2022 tanpa tidak dilakukan penahanan. Kini kasusnya, sudah tahap II dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.
Sebelumnya, Kajari Kepulauan Yapen Hendry Marulitua secara tegas mengatakan bahwa terkait penanganan dugaan kasus korupsi, pihaknya tidak akan pilih kasih dalam menegakkan hukum. Siapa pun dia apabila ada dugaan kasus korupsinya, akan ditindak lanjuti sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
“Kami tidak main-main, siapapun yang terindikasi korup kami akan tindak tegas,” terangnya. (Rich)