Kejari Yapen tetapkan bendahara kegiatan PSKGJ sebagai tersangka

oleh -904 views
oleh
Kasi Intel Alfius Adrian didampingi PLT Kasi Pidsus Dicky Mertin Saputra dan Kasubsi Penyidikan ketika Pers Release di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.(Foto. Rich)

Kilaspapua, Yapen- Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen menetapkan, JR bendahara kegiatan Program Sarjana Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan, (PSKGJ) sebagai tersangka atas kerjasama pengembangan bidang pendidikan, Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Kabupaten kepulauan Yapen antara Pemerintah daerah,(Pemda) melalui dinas pendidikan dan kebudayaan bersama Universitas Negeri Manado,(Unima) tahun anggaran 2011-2016 dan tahun 2019.

Kajari Yapen melalui Kasi Intel , Alfius Adrian Sombo saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, penetapan JR sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Nomor : Print-01/R.1.18/Fd.1/11/2020 tanggal 13 November 2020 Jo Nomor : Print-01/R.1.18/Fd 1/11/2021 tanggal 22 Maret 2021,Tim penyidik kejaksaan negeri kepulauan Yapen telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang membuat terang perbuatan tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup ,

” Kerjasama tersebut dituangkan dalam MoU namun dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara” jelas Alfius dalam keterangan persnya didampingi Plt Kasi Pidsus,Dicky Martin Saputra dan Kasubsi Penyidikan Yeyen Erwino ,Senin(6/12/2021).

Lanjutnya, berdasarkan laporan  audit Perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi sebesar Rp.6.074.711.300. dari total seluruh anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah sebesar Rp 20 milyar lebih.

“ Tersangka JR  saat ini belum dilakukan penahanan karena masih dalam kondisi sakit dan atas perbuatannya  tersangka JR disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ,Subsidair pasal 3 Jo.Pasal 18 UU RI tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU no.20 tahun 2001 Jo.pasal 55 ayat (1) ke-1.

” Kalau untuk pasal 2 hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan pasal 3 minimalnya 1 tahun  paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar ” pungkas Alfius Adrian Sombo.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen,Marcello Belah mengaku penambahan tersangka dalam kasus ini dipastikan ada dari pihak lainnya.

”  Ya inikan bagian dari strategi penyidikan karena selain yang disini ada pihak-pihak yang patut kita  mintai pertanggung jawaban tapi detail umumnya kalau penambahan tersangka pasti ada ” ucap Marcello .

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi ini awalnya terungkap lantaran ratusan guru-guru yang mengikuti program S1 di  Unima sejak 2011 hingga 2016 setelah diwisudah bertahun-tahun sempat tidak menerima ijazah  kelulusan sehingga menghambat para guru-guru untuk mengikuti program  sertifikasi dan  program yang menggunakan dana APBD Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen ini menghabiskan dana puluhan milyar rupiah. (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *