DPRD Waropen gelar sidang paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2020

oleh -747 views
oleh
Wakil Bupati Waropen Lamek Maniagasi, SE saat menyerahkan materi LKPJ Bupati Waropen kepada Pimpinan DPRD Waropen.(Foto. Rich)

Kilaspapua, Waropen-  DPRD Kabupaten Waropen menggelar rapat paripurna VI masa persidangan ke II tahun 2021, dalam rangka pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Waropen tahun anggaran 2020 serta pembahasan dan penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. Rapat dipimpin Wakil ketua II Antonius Rumboisano dan dihadiri  Wakil Bupati Kabupaten Waropen Lamek Maniagasi, SE, Kapolres Waropen AKBP Naharuddin, Danrawil 1709-03 Warba Mayor Inf Gunawan dan para pimpinan OPD, bertempat di ruang sidang DPRD Waropen, Senin (6/12/2021)

Dalam sambutan pimpinan sidang menyampaikan bahwa dalam pembahasan tersebut ada beberapa hal yang menjadi perhatian yakni materi LKPJ yang merupakan dokumen keterangan kinerja kepala daerah yang disampaikan kepada DPRD dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Oleh karena itu LKPJ Kepala Daerah dapat menjelaskan kinerja secara utuh di setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau OPD dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dengan muatan pembahasan arah kebijakan umum pengelolaan keuangan penyelenggaraan urusan desentralisasi penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan,” Ucap Antonius Rumboisano.

Kemudian kata Romboisano raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang akan dibahas, membuat laporan realisasi keuangan daerah Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan dengan standar akuntansi pemerintahan dimana prinsip-prinsip akuntansi wajib diterapkan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“ Perlu juga diperhatikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan sehingga kedepannya kita bisa mendapatkan tanggapan Badan Pemeriksa Keuangan yang memuaskan dari isi pengelolaan dan penatausahaan keuangan,” ungkapnya

Pidato pengantar Bupati Waropen Yermias Bisai, SH yang di bacakan Wakil Bupati Lamek maniagasi, SE menyampaikan LKPJ merupakan agenda tahunan sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cinta kerja dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“kesempatan yang berbahagia ini perkenankan kami menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban secara makro sebagai informasi atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten waropen pada tahun anggaran 2020 dan penjelasan singkat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten waropen Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tertuang dalam laporan realisasi APBD laporan perubahan saldo anggaran lebih neraca laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas,” Ucap Lemek Maniagasi membacakan pidato Bupati.

Disebutkan sebagai unsur dari laporan keterangan pertanggungjawaban dalam sidang tersebut, diawali dengan penyampaian arah kebijakan umum khususnya visi misi dan strategi pemerintah daerah sebagaimana dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten waropen tahun 2016-2021 yakni terwujudnya masyarakat waropen yang bersatu secara mandiri dan sejahtera tahun 2025.

“Yang dapat dimaknai sebagai suatu konsep dan strategi pembangunan kekinian yang ditransformasikan menjadi konsep pembangunan Kabupaten waropen sesuai dengan kondisi dan lingkungan strategis daerah untuk mendukung pencapaian visi ini maka terdapat 6 misi yang kita jalani bersama dan sejumlah strategi kebijakan,” tuturnya.

Plt. Sekwan DPRD Waropen Yosefus Wonatorei,saat membacakan daftar hadir anggota DPRD mengatakan bahwa dari 20 anggota DPRD, yang hadir 12 orang dan tidak hadir 8 orang. (Rich)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *