Kejati Papua Bersama Kejari Sorong Berhasil Menangkap DPO Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Diperkirakan Senilai 318 Milliar   

oleh -634 views
Kajati Papua didampingi Asintel Kejati Papua saat menggelar Press Conference terkait penangkapan DPO Korupsi Dana Desa di Kabupaten Tolikara tahun 2016.

Kilaspapua, Jayapura- Tim tabur,( Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi,(Kejati) Papua bersama tim Kejaksaan Negeri Sorong akhirnya berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang,(DPO), Viktor Aries Efendy,(VAE) yang berstatus sebagai terpidana disalah rumah makan Mie, Kota Sorong, Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 20.00 wit. Dia ditangkap, setelah sebelumnya menjadi buronan dari tahun 2020.

Kajati Papua, Witono, SH, M.Hum didampingi Asintel Kejati Papua, Erwin Purba pada Press Conference diaula Kejati Papua mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan negeri Jayapura No. 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jap terpidana Viktor Aries Efendy dipidana penjara selama 15 tahun dan membayar denda sebesar 1 Milliar dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan pada tanggal 17 September 2019 namun terpidana melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Jayapura No. 18/Pid.Sus-TPK/2019/PT. Jap pada tanggal 28 November 2019. Pada tanggal 28 Juli 2020, Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan No.1640 K/Pid.Sus/2020 bahwa, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/ terdakwa Viktor Aries Efendy, Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2019/PT.Jap tanggal 28 November 2019 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jap tanggal 17 September 2019 tersebut mengenai uang pengganti menjadi Pidana Penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp.128.174.847.000 (seratus dua puluh delapan milyar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun.

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Kasasi sebesar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

Bahwa terkait Barang Bukti berupa uang tunai senilai Rp.9.743.548.000,- (Sembilan Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Juta lima ratus empat puluh delapan ribu Rupiah) yang merupakan dari hasil kejahatan Terpidana VICTOR ARIES EFENDY yang disita oleh Penyidik selanjutnya pada saat penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Papua kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya kemudian barang bukti tersebut dititipkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Jayawijaya atas nama RPL PDT KEJARI JAYAWIJAYA pada Bank BNI Cabang Wamena dengan nomor rekening: 4442221133, selanjutnya berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1640 K/ Pid. Sus / 2020 tanggal 28 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, barang bukti uang tersebut disetorkan ke kas negara (bukti terlampir),” katanya, Minggu (18/6/2023).

Adapun perbuatan yang dilakukan terpidana, Kajati menjelaskan, Terpidana Viktor Aries Efendy selaku Kepala Cabang PT. GROSSIR ERA MANDIRI Cabang Tolikara ditunjuk secara langsung oleh PW, S.Pd. (DPO) selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Tolikara sebagai penyedia jasa dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang berupa :  Motor Kawasaki KLX, Motor Temple, Moeble Air, Fiber Air dan Air Fahks yang Anggarannya bersumber dari APBN TA 2016 dimana Pemerintah Kabupaten Tolikara mendapat alokasi anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp.320.044.266.000,- (tiga ratus dua puluh milyar empat puluh empat juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang diperuntukkan untuk 541 (lima ratus empat puluh satu) kampung, dimana para Kepala Desa/Kampung selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan tidak mengetahui besaran Dana Desa/Kampung serta tidak pernah membuat ikatan Perjanjian/kontrak pengadaan barang dengan Terpidana Viktor Aries Efendy.

“  Jadi barang yang diadakannya tidak sesuai dengan jumlah maupun kualitas sebagaimana tertuang dalam kontrak padahal Anggaran tersebut telah dicairkan 100 % dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tolikara ke-Rekening An. Viktor Aries Efendy dan Rekening PT. GROSSIR ERA MANDIRI pada Bank Papua, yang mana sebagian dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terpidana untuk membayar angsuran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit pada Bank Papua yang dilakukan pemotongan secara langsung/Autodebet oleh Bank Papua,” jelas Kajati.

Kajati mengungkapkan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : LAPKKN – 668 / PW26 / 2017 tanggal 20 Desember 2017 bahwa Pengelolaan Dana Desa TA 2016 pada Kabupaten Tolikara terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.318.904.468.000,- (tiga ratus delapan belas milyar sembilan ratus empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

“ Terpidana Viktor Aries Efendy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi dan Pencucian Uang dilakukan secara Bersama-sama” dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkapnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, Kajati membeberkan, berupa uang tunai senilai Rp.9.743.548.000,- (sembilan milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang telah di setor di PT. Bank Negara Indonesia (Persero), TBK., “BUKTI PENERIMAAN NEGARA Penerimaan Negara Bukan Pajak”, Kode Cabang Bank : 268 JAYAPURA, Kode Billing : 820210722992507 Nama Wajib Bayar : BENDAHARA PENERIMAAN (bukti terlampir),” bebernya.

Kajati menegaskan, terpidana saat ini telah diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawiyaja untuk di Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Abepura, Kota Jayapura,” tegasnya.(Redaksi)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *