Kilaspapua, Jayapura- Tim penyidik Kejaksaan Negeri,(Kejari) Jayapura menahan mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Keerom tahun 2018 berinisial, YROG. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan korupsi pekerjaan jalan tepanma – towe hitam tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom dengan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4.689.995.181.04 berdasarkan hasil audit Inspektroat Kabupaten Keerom.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Lukas Sinuraya, SH,MH dalam rilisnya membenarkan bahwa, Mantan Plt Kadis PUPR Tahun 2018 ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jayapura untuk 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 11- 30 April 2023,”katanya, Selasa (11/4/2023).
Menurut Kajari bahwa, penahanan tersangka dilakukan karena melakukan tindak pidana karena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,”ujarnya.
Lanjutnya, Ancaman Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah paling lama 20 (dua puluh) tahun, dengan demikian terhadap tersangka telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, diatur bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan dalam hal adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Berdasarkan fakta-fakta penyidikan sebagaimana terurai dalam Laporan Perkembangan Penyidikan, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasl 9 Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP, sehingga untuk mempermudah pemeriksaan dan agar tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi tindak pidana maka, terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan,”ucapnya.
Untuk pasal yang disangkakan, Kajari menjelaskan, pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP ,”jelasnya.(Redaksi)