Kilaspapua, Jayapura- Mediator akhirnya mengeluarkan Surat Anjuran terhadap perselisihan para pekerja dan Hotel Elohim, dengan surat tertanggal 05 Oktober 2022 Nomor : 560/117/X/2022 yang isinya.
- Diminta PT Era Elohim Papua membayarkan hak-hak Saudari. Anisa Nasarudin, dkk (8 orang) sesuai daftar terlampir (lampiran Anjuran).
- Apabila salah satu atau kedua belah pihak tidak menerima /menolak Point (1) tersebut di atas , maka dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan PPHI sesuai mekanisme Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2004;
3) Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas Anjuran ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya Surat Anjuran ini.
Menanggapi hal itu, Yulianto, SH, MH selaku Kuasa Hukum 8 (delapan) orang Pekerja tersebut sangat keberatan dengan anjuran mediator tersebut, karena ada ketidaksesuaian dalam perhitungan serta kompensasi sesuai ketentuan UU Tenaga kerja, yaitu :
1) Perhitungan upah ganti rugi kerja yang dianggap tidak sesuai dengan Pasa 17 UU tenaga kerja dan juga Pasal 15 ayat 1 Tenaga Kerja, yang berbunyi , dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelumnya berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT , Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagamana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 yang besarnya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.
2) Pasal 16 ayat 1 besaran uang kompensasi diberikan sesuai ketentuan sebagai berikut :
- PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar (satu) bulan upah ;
- PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan , dihitung secara proporsional dengan hitungan : masa kerja dikali 1 bulan upah.
- PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan , dihitung secara proporsional dengan perhitungan; masa kerja dikali 1 bulan upah.
3) Pasal 16 ayat 5 dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasinya dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan,” bebernya.
Menurutnya, hasil anjuran tersebut tidak sesuai dengan harapan Para Pekerja. Menindak lanjutinya, secepatnya kami akan membuatkan dan mengajukan gugatan terhadap PT Era Elohim Papua ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. Upaya hukum tersebut kami lakukan untuk memberikan pelajaran bagi Pihak Pengusaha agar tidak sewenang-wenang dan menghargai jerih payah para Pekerja yang telah bekerja keras merintis dari awal pembukaan hotel Elohim hingga dapat beroperasional hingga saat ini,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Hotel Elohim telah mem PHK secara sepihak 8 (delapan) orang pekerja yang berstatus PKWT dengan masa kerja beragam.
Proses mediasi antara Pihak Pekerja dan Pihak Pengusaha telah dilakukan beberapa kali, yaitu tanggal 2 Juni 2022 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura. Pertemuan berlangsung alot namun tidak mencapai kesepakatan. Selanjutnya tanggal 14 Juli 2022, Bertempat di Ruang Mediasi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua di Dok 9, sementara itu pihak PT. Era Elohim Papua tidak hadir. Selanjutnya tanggal 1 Agustus 2022 dilaksanakan Mediasi I (pertama) kedua pihak datang, namun tidak mencapai kesepakatan. Mediasi ke dua tanggal 22 Agustus 2022 namun tidak dihadiri oleh pihak Hotel Elohim. Mediasi ketiga tanggal 1 September 2022, kedua pihak hadir namun tetap tidak mencapai kesepakatan.
Mediasi ke empat tanggal 19 September 2022, namun pihak Hotel Elohim tetap tidak dapat memenuhi tuntutan para pekerja. Mediasi ke lima tanggal 29 September 2022, pihak Elohim tidak hadir. (Release LBH Papua Justice & Peace)