Masyarakat Papua Gelar Deklarasi, Minta Kembalikan Pancasila Dan UU 1945 Asli

oleh -691 views
Masyarakat Papua terdiri dari Kepala suku,  Ondoafi dan masyarakat adat se- Tanah Tabi menggelar deklarasi minta kembalikan Pancasila dan UUD 1945 .(Foto. Istimewa)

Kilaspapua, Jayapura – Masyarakat Papua yang terdiri dari, Kepala Suku, Ondoafi dan Masyarakat Adat Se-Tanah Tabi mendeklarasikan mengembalikan Pancasila dan UUD 1945 asli buatan para pendiri negara RI yang tergabung di dalam Badan Penyelidik Oesaha-Oesaha Kemerdekaan Indonesia dan itu harus segera diadakan penataan kembali sistem politik-ketatanegaraan, sistem ekonomi dan sistem-sistem lainnya berdasarkan demokrasi Pancasila yang diamanatkan dalam UUD 1945 asli.

Kepala Suku Besar Wii Kaya Skanto, Herman Yoku  mengatakan, Ondoafi dan masyarakat minta dan mendesak  Presiden Joko Widodo untuk segera memberlakukan Dekrit kembali UUD 1945 asli, Yang diselenggarakan pada suatu masa transisi dari UUD 2002 kembali kepada Pancasila dan UUD 1945

“ Sebagai jalan penyelamatan kedaulatan nasional bangsa dan negara RI dan kami tetap setia kepada negara kesatuan RI yang berdasarkan pancasila UUD 1945 asli dan negara kesatuan Republik Indonesia ,” katanya di Distrik Namblong, Selasa (3/9/2024).

Maka itulah, Herman mengingatkan masyarakat untuk kembali kepada Pancasila dan Undang-Undang (UUD) dasar tahun 1945 ,” ujarnya.

Herman mengungkapkan, sejak UUD 2002, yang seringkali disebut sebagai UUD NKRI 1945 sesungguhnya bukanlah Amandemen Ke 1 s/d Ke 4 UUD 1945 asli, Melainkan pembentukan suatu UUD baru, sebab lebih banyak yang diubah daripada aslinya (90 %), sehingga secara tidak sadar “lahirlah negara baru”, yang tidak lagi berjiwa dan berdasar Pancasila dan Proklamasi 17 Agustus 1945. Oleh karena itu penyebutan UUD NRI 1945 atas UUD 2002, adalah suatu kebodohan dan pembohongan massal.

Muatan materi UUD 2002, jelas bertentangan untuk itu pembukaan UUD 2002 itu sendiri, yang diadopsi penuh dari, Pembukaan UUD 1945 asli berdasarkan Pancasila dan bersumber dari masyarakat-masyarakat hukum adat di Inonesia, termasuk tanah Papua. Selanjutnya,  isi dari UUD 2002 itu, jelas-jelas berdasar individualisme, liberalisme dan kapitalisme yang bertentangan dengan pancasila.

“ Dengan demikian, sadar atau tidak sadar telah terjadi perubahan dasar negara dari Pancasila ke individualisme, liberalisme dan kapitalisme yang jelas-jelas tidak sesuai dengan watak dasar masyarakat dan bangsa Indonesia. Jadi hubungan antara materi UUD 2002 itu, terputus dari Pembukaan UUD 2002, sehingga negeri ini kehilangan arah ideologis dan arah konstutusionalnya Sehingga hal-hal itulah, yang menjadi sumber keruwetan sistem politik- kenegaraan Indonesia, sistem ekonomi Indonesia dan sistem budaya Indonesia, Yang menyebabkan Indonesia tidak lagi berdaulat sepenuhnya, Sebab dasar-dasar dari sistem ketatanegaraan Indonesia sama sekali tidak lagi berdasarkan Pancasila, melainkan berdasarkan nilai-nilai invidualisme, Liberalisme, Kapitalisme yang bertentangan dengan sistem Demokrasi Pancasila.

Itu akan ruwet karena akan. menjurus pada krisis konstitusi, Krisis moralitas dan krisis nasional yang menyebabkan RI menuju pada keadaan darurat, Termasuk darurat korupsi secara nasional karena hancurnya nilai-nilai etika dan moral akibat syahwat kekuasaan dalam demokrasi liberal Indonesia, Oleh karena itu, dengan dorongan suatu keinginan luhur demi mengembalikan kedaulatan nasional bangsa dan negara RI, maka menguatnya daya-lekat persatuan nasional ,” tutupnya.(Rilis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *