Kilaspapua, Yapen- Kejaksaan Negeri Serui memusnahkan sekitar 40 buah barang bukti tindak Pidana Umum yang memiliki kekuatan hokum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri, Serui, Kamis (26 /11/2020). Dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serui, Marcelo Bella, Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Abdullah Wakhid P Utomo, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen.
Kepala Kejaksaan Negeri Serui, Marcelo Bella,S.H, M.H mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini adalah tahap dari eksekusi dari keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, BB ini berasal dari penanganan perkara pada Polres Kepulauan Yapen dan Polres Waropen yang merupakan hasil kerja sama penegak hukum di wilayah masing masing. Hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan secara baik dan sinergitas yang tinggi dalam penyelesaian perkara.
“Barang bukti sebagian besar adalah Narkoba yang diamankan, serta tindak pidana umum lainnya,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini juga merupakan salah satu tahapan penyelesaian suatu perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena merupakan lembaga yang diberi kewenangan dalam pengendali penanganan perkara Pidum dan eksekusi. Salah satu nya adalah eksekusi terhadap barang bukti.
“ Jenis barang bukti berupa penanganan perkara ganja, psikotropika, penganiayaan, serta pengrusakan yang berasal dari Polres Kepulauan Yapen dan Polres Waropen yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Serui,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dibandingkan dengan tahun lalu pada tahun 2020 ada sedikit peningkatan pada penanganan kasus penyalahgunaan narkotika secara khusus ganja, tapi dominasi penanganan perkara masih sama antara Yapen dan Waropen, seperti jenis penganiayaan, KDRT, cabul dibawah umur, pencurian serta ada beberapa tindak pidana yang belum ada barang bukti. Jadi hanya dilakukan eksekusi badan, sedangkan 19 perkara yang telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti kurang lebih hampir 40 Pcs seperti yang dilakukan tadi,” imbuhnya.
Maka diharapkan kepada penegak hukum agar tetap menjaga soliditas dan sinergitas dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen dan kabupaten Waropen,” tutupnya.(Andre)