Paripurna Usulan DOB Yapsi Kaureh, Ketua Fraksi BTI Dan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Beda Pendapat

oleh -1.041 views
Ketua Fraksi BTI dan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura saat menyampaikan pendapat berbeda tentang paripurna DOB Yapsi Kaureh.

Kilaspapua, Sentani- Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika,(BTI) DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Tobing menanggapi rapat paripurna pengusulan Daerah Otonomi Baru,(DOB) Yapsi Kaureh yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo yang digelar diaula DPRD, Senin (15/5/2023).

Menurut Sihar bahwa, DOB Yapsi Kaureh yang diparipurnakan seharusnya mengikuti mekanisme di DPRD.

“ Undangan paripurna, baru tadi malam dishare kepada kami bahwa ada undangan paripurna terhadap pengusulan DOB Yapsi Kaureh. Bagaimana mungkin kami sebagai anggota fraksi menghadiri yang kami tidak pernah tahu, kalau memang ada usulan dari masyarakat kami tidak pernah dikasitahu kok,” katanya seraya bertanya.

Bahkan, fraksi lain juga tidak tahu juga. Kami tidak tahu ada usulan masyarakat tentang DOB Yapsi Kaureh.

“ Karena kami tidak tahu, tentunya itu membuat saya plang-plongo diruang sidang apalagi secara umum di DRPD itu paripurna merupakan keputusan tertinggi sehingga itu tidak bisa dibuat sebagai mainan, apalagi hanya dihadiri 6 orang. Itu sama saja tidak ada legalitasnya sehingga tidak sah,” ujarnya.

Lanjutnya, sidang paripurna dikatakan sah bila kuorum yakni, setengah plus 1 atau 50 % plus 1. Lain hal jika 6 orang, tak bisa dikatakan kuorum. Makanya setiap paripurna selalu dijalankan absen atau daftar hadir kemudian Sekwan membacakan jumlah kehadiran anggota, setelah itu pimpinan sidang akan menyatakan apakah sidang layak atau tidak sesuai tatib DPRD dan ini berlaku seluruh DPRD di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo mengungkapkan, Paripurna DOB Yapsi Kaureh dilakukan sebagai persiapan untuk Kabupaten baru. Itu dilakukan sesuai dengan usulan kajian akademis yang masuk beberapa waktu lalu.

“Menindak lanjutinya, digelar paripurna tersebut. Dan disini DPRD hanya melakukan paripurna pengusulan DOB Yapsi Kaureh ke Pemerintah seterusnya Pemerintah yang punya urusan,” ungkapnya.

Klemens mengaku bahwa paripurna usulan DOB itu tidak memenuhi kuorum karena tidak diatur dalam tatib DPRD untuk pengusulan

“ Menurut tatib DPRD adalah tentang Perda-Perda, LKPJ. Hal itu harus memenuhi kuorum. Kalau ini hanya sebatas pengusulan, makanya dilakukan paripurna pemekaran dan kami hanya menjalankan tugas sehingga kapan mau jadi, kami juga tidak tahu,” ujarnya.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *