Pembangunan Perluasan Pasar Aroro Serui Senilai 5 Milliar Terkendala Dari Pemilik Hak Ulayat  

oleh -477 views
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Fredy Ayomi saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya.(Foto. Rich)

Kilaspapua, Yapen – Dinas Perindustrian dan Perdagangan ,(Disperindag) Kabupaten Kepulauan Yapen mengganggarkan dana sebesar 5 miliar untuk pembangunan perluasan los pasar Aroro Iroro Serui.

Pembangunan pasar yang bersumber dari dana Otsus ini seyogianya telah dikerjakan namun terkendala dengan adanya komplen dari pihak pemilik hak ulayat.

Menyikapi adanya hambatan tersebut, Kepala Dinas Perindag Kabupaten Yapen, Fredy Ayomi mengaku telah memanggil pihak keluarga pemilik hak ulayat membicarakan bersama guna mencari solusi jalan keluarnya. Damun dari hasil perundingan tersebut belum didapat titik temu.

“Terakhir terjadi pemalangan lagi dan sampai urusan ke kepolisian tetapi belum ada titik temu, oleh sebab itu terakhir mungkin kita akan tempuh jalur hukum lewat Pengadilan,” kata Fredy ayomi saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya, Kamis (29/9/2022).

Dikatakannya, apabila ini ditempuh melalui jalur hukum pihaknya akan menyiapkan segala dokumen-dokumen terkait kepemilikan lahan tersebut.

Menurutnya, jalur jalur hukum tersebut ditempuh apabila proses mediasi tidak mendapat titik temu walaupun saat ini pemerintah daerah terus berupaya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan.

Untuk pembangunan perluasan los pasar Aroro Iroro menurut Predy bahwa, sesuai perencanaannya selain pembangunan los pasar tersebut didalamnya juga akan tersedia terminal penimpang.

“Ini adalah pasar rakyat nanti disitu ada penambahan terminalnya dan juga beberapa kios serta jalur bongkar muat taksi,” bebernya.

Pada kesempatan itu, dirinya berharap kepada keluarga pemilik hak ulayat dan masyarakat dapat mendukung pembanguan pasar ini, karena keberadaan pasar tersebut bermamfaat bagi masyarat juga.

“Saya mohon dukungan pihak keluarga  dan masyarakay kita duduk sama-sama dengan pemeeintah daerah mencari soslusi yang terbaik karena keberadaan pasar ini adalah untuk masyarakat,” ungkapnya.

Namun, apabila ujung permasalahan ini tetap ditempauh jalur hukum, kata Fredy siap mengajukan diri sebagai saksi ahli , pasalnya pada saat ganti rugi lahan pasar aroro iroro dia menjabat kepala distrik kepala Distrik Yapen Selatan.

“Pada saat itu ada ganti rugi tanah yang pembayarannya tahun 2002 melalui keputusan Bupati dan DPRD nomor 52 tahun 2000 dimana dilakukan ganti rugi kepada pemilik hak ulayat. Dimana saat itu, Pemerintah daerah menggunakan tanah-tanah tersebut untuk aset daerah,”tandasnya.

Lebih jauh dikatakannya, soal papan proyek yang tidak ada di lokasi, pemasangan plang proyek belum dilakukan karena lokasi lahan proyek masih proses mediasi antar pemerintah dan pemilik hak ulayat, namun Dia katakan dalam waktu dekat pihaknya akan memasang plang proyek.

“Ini saran yang baik, karena ini masih ada masalah nanti kami akan buat papan untuk dipancang,” tutupnya.(Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *