Kilaspapua, Jayapura- Pemerintah Provinsi Papua kembali memperpanjang masa relaksasi kontekstual tahap III selama dua kali masa inkubasi Covid -19.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, mengatakan relaksasi kontekstual Papua tahap III ini tidak lagi dua minggu seperti sebelumnya, tetapi 1 bulan baru dilakukan evaluasi.
Menurutnya, perpanjangan relaksasi mulai dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 31 Juli 2020 dan ada 10 poin penting yang telah disepakati bersama Forkompimda Papua rapat evaluasi penanganan Covid -19.
“Jadi, sekarang kewenangan secara umum kita berikan kepada Bupati/Walikota supaya mereka bisa mengambil hal – hal yang merasa perlu baik secara prefentif maupun kuratif dalam menangani Covid -19 sesuai karateristik daerah masing – masing,” kata Wagub Papua, Klemen Tinal di Jayapura, Jumat (3/7/2020).
Dikatakan, untuk akses keluar masuk Papua melalui bandara dan pelabuhan juga dilonggarkan tapi secara selektif sesuai protokol kesehatan.
“Masalah transportasi udara dan laut kita juga longgarkan tapi harus secara selektif, standar prosedur kita jaga baik,” ujarnya.
Bila masyarakat yang berangkat keluar masuk Papua harus mengikuti bukan hanya protokol kesehatan, tapi juga norma – norma yang sudah ditetapkan Pemerintah.
“Jadi, masyarakat yang mau Rapid Test itu pergi ke Rumah Sakit Provita dan sampel harus dari pembuluh darahnya sehingga hasilnya akurat agar tidak membawa transmisi lokal di Papua,” kata Klemen.(Red)