PJ Bupati Yapen Jawab Keterlambatan Pengesahan APBD Perubahan Tahun 2022

oleh -1.092 views
Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Cyfrianus Yustus Mambay.(Foto. Rich)

Kilaspapua, Yapen- menjawab adanya sorotan dari pihak legislatif Kabupaten kepulauan Yapen terkait keterlambatan pengesahan APBD perubahan Tahun anggaran 2022, Penjabat  Bupati Cyfrianus Mambay memberikan klarifikasi.

Kepada Awak Media, Staf Ahli Gubernur Papua ini mengaku bahwa keterlambatan pengesahan APBD perubahan 2022 dikarenakan adanya masa transisi antara Bupati Tonny Tesar dengan dirinya yang baru dilantik tanggal 17 Oktober dan serah terima jabatan tanggal 24 Oktober 2022 lalu.

Dijelaskan, setelah serah terima jabatan disitulah dilakukan pemanggilan tim anggaran untuk mulai membahas, meskipun sebelumnya Ketua DPRD pernah menyampaikan kepada TAPD untuk memproses akan tetapi mengalami keterlambatan sampai dirinya masuk sebagai penjabat Bupati barulah digenjot dan didorong.

“Sampai dengan saya masuk sebagai PJ kita mendorong,menggenjot dibeberapa waktu terakhir ini dan puji Tuhan kemarin kita telah lakukan evaluasi dan didalam evaluasi itu ada stressing-stressing point yang perlu dilakukan,” kata PJ Mambay saat di temui di  rumah jabatan,  Senin (14/11/2022) malam.

Dikemukakan, salah satu stressing point adalah segera melakukan rasionalisasi terhadap APBD perubahan 2022 yang mana kegiatan-kegiatan Fisik perlu di pertimbangkan kembali dengan sisa waktu tersisa tiga minggu.

“teman-teman di DPRD, banggar dan tim TAPD bersinergi, kemudian kita tidak memaksakan kegiatan-kegiatan Fisik yang mengalami keterlambatan dan semua pimpinan OPD bisa paham serta mengerti tentang waktu yang tersisa,” ucapnya Mambay.

Menurutnya, rasionalisasi ini dilakukan untuk menghidari sebisa mungkin pekerjaan fisik demi kebaikan bersama, apalagi yang bersumber dari  dana Deviden dan DBH kurang bayar.

“Kita berharap itu bisa geserkan menjadi silva untuk menutupi defisit yang kurang lebih 30 miriaran agar ditahun 2023 APBD kita dapat sehat dan norma kembali,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten kepulauan Yapen Yohanis Raubaba dalam keterangan resminya kepada sejumlah awak media menyinggung soal keterlambatan penetapan APBD perubahan yang hingga saat ini belum di tetapkan oleh pemerintah daerah. Menurutnya bahwa sesui dengan tahapan dan jadwal, pada bulan september telah menetapkan APBD perubahan 2022 di DPRD sesuai tahapan yang berlaku.

Sebagai ketua banggar melihat bahwa apa yang telah ditetapkan pada RAPBD pada september lalu adalah yang menjadi dasar bagi DPRD karena keputusan tertinggi penetapan APBD ada pada sidang DPRD sesuai peraturan perundang undangan.

“Melihat dari tahapan proses RPJMD,RKD, KUAPPS sampai RAPBD menjadi APBD maka setiap OPD dapat mengajukan permintaan nomor SPD dan keluarlah SPP, SPM dan SP2D namun sampai hari ini belum menetapkan perubahan APBD padahan tanggal 9 November kemarin telah dilakukan evaluasi ke Jayapura dengan tim evaluasi Provinsi sesuai dengan aturan tim evaluasi Provinsi melihat kesesuaian dari proses penyusunan APBD ini apakah sesuai dengan peraturan perundang undangan karena apa yang ada didalam KUAPPAS harus sama dengan APBD,” terangnya. (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *