Polres Jayapura tangkap 2 orang penadah dan pelaku Curanmor

oleh -704 views
oleh
Kapolres Jayapura saat menunjukkan barang bukti dari 2 orang penadah dan pelaku Curanmor didampingi Kasie Humas dan KBO Satreskrim.(Foto. Humas Polres Jayapura)

Kilaspapua, Jayapura- Satuan reskrim Polres Jayapura berhasil menangkap dua orang penadah motor curian, OW (22) dan RL (20) dan pelaku Curanmor, CA (22). Dari tangan mereka, disita barang bukti kunci 10/12, mata kunci T, 2 unit sepeda motor curian jenis Honda Beat Streat.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH didampingi Kasie Humas, Iptu Iwan, SE dan KBO Satuan Reskrim, Ipda Wahyu, SH., MH pada Press conference dihalaman Mapolres Jayapura mengatakan, pihaknya menghadirkan barang bukti dan 3 tersangka dalam kasus curanmor ini

“Kasus pencurian kendaraan bermotor ini ada 2 laporan polisi, yang pertama kejadian pada tanggal 11 Januari dan pada tanggal 10 Februari 2022 kemarin, untuk TKP (tempat kejadian perkara) yang pertama terjadi di daerah Hawai Sentani, belum didapatkan pelaku utama namun penadahnya berhasil ditangkap berinisial OW (22) dan motor hasil curian Honda Beat Streat warna putih milik korban Bere Balingga. pelaku mengakui mendapatkan motor tersebut dari saudaranya, dengan maksud meminjam dan melakukan perjalanan darat ke Wamena,” ungkapnya.

Lanjut Kapolres, sama halnya dengan kasus yang 1 lagi kami berhasil mengungkap pelaku berikut penadah motor hasil curian, TKP nya di RSUD Yowari, dengan pelaku berinisial CA (22) dan penadah berinisial RL (20) jadi pelaku menjual sebesar 3 juta rupiah, kedua pelaku dan penadah ini ditangkap di wilayah hukum Polres Kerom bersama dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat Streat warna putih PA 6943 RH milik saudara Moh. Samsu Ni’am.

Ketiganya saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku penadah OW (22) dan RL (20) kami sangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara, sedangkan pelaku pencurian berinisial CA (22) dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *