Kilaspapua, Jayapura – Pengadilan Tata Usaha Negara,(PTUN) Jayapura membatalkan SK Mendagri Pengesahan Pengangkatan Anggota MRP Pegunungan Masa Jabatan 2023-2028 . Hal itu berdasarkan gugatan perkara Nomor : 6 / G / 2024/PTUN JPR yang diajukan, Pendeta Hosea Iksomon,S.Si dan Bapak Thimotius Huby S.Sos, terhadap Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-6607 tanggal 19 Desember 2023, Tentang Pengesahan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pengunungan Masa Jabatan 2023-2028, telah menjatuhkan Putusan yang sangat tepat dan sangat adil atas ketidak benaran Prosedur Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pengunungan Masa Jabatan 2023-2028 yang digelar Jumat, (30/8/2024).
Sidang dipimpin oleh, Merna Cinthia, S.H, M.H selaku Ketua Majelis yang beranggotakan Yusup Klemen, S.H dan Donny Poja, S.H dengan dibantu oleh Panitera Pengganti Elizabeth Kaikatuy, S.H
Mengadili :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK SENGKETA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah :
2.1 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-6607 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan Masa Jabatan Tahun 2023-2028, Tertanggal 19 Desember 2023, sepanjang dalam Lampiran Nomor Urut 29 atas nama Daud Wanma, Wakil Agama dan Nomor Urut 30 atas nama Yan Wandik, Wakil Agama;
2.2 Keputusan Gubernur Papua Pegunungan Nomor : 188.4/175 Tahun 2023, tanggal 28 November 2023 Tentang Perubahan Lampiran III Keputusan Gubernur Papua Pegunungan Nomor 188.4/153 Tahun 2023 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023-2028, Sepanjang dalam Lampiran Nomor Urut 5 atas nama Drs. Daud Wanma, Unsur Agama Kristen Protestan dan Nomor Urut 6 atas nama Drs. Yan Wandik, Unsur Agama Kristen Protestan;
- Mewajibkan kepada :
3.1 Tergugat I untuk mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-6607 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan Masa Jabatan Tahun 2023-2028, Tertanggal 19 Desember 2023, sepanjang dalam Lampiran Nomor Urut 29 atas nama Daud Wanma, Wakil Agama dan Nomor Urut 30 atas nama Yan Wandik, Wakil Agama.
3.2 Tergugat II untuk mencabut Keputusan Gubernur Papua Pegunungan Nomor : 188.4/175 Tahun 2023, tanggal 28 November 2023 Tentang Perubahan Lampiran III Keputusan Gubernur Papua Pegunungan Nomor 188.4/153 Tahun 2023 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023-2028, Sepanjang dalam Lampiran Nomor Urut 5 atas nama Drs. Daud Wanma, Unsur Agama Kristen Protestan dan Nomor Urut 6 atas nama Drs. Yan Wandik, Unsur Agama Kristen Protestan.
- Mewajibkan kepada :
4.1 Tergugat I untuk memproses dan menerbitkan Keputusan Tentang Penetapan Dan Pengesahan Anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan Periode 2023-2028 yang terbaru atas nama : Hosea Iksomon / Penggugat I dan Thimotius Huby / Penggugat II, dari Wakil Agama;
4.2 Tergugat II untuk memproses dan menerbitkan Keputusan Tentang Penetapan Dan Pengesahan Anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan Periode 2023-2028 yang terbaru atas nama : Hosea Iksomon / Penggugat I dan Thimotius Huby / Penggugat II, dari Unsur Agama Kristen Protestan
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 844.000,00 (delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah)
Terkait hal tersebut Yuliyanto, SH, MH selaku kuasa hukum Pdt.Hosea Iksomon,S.Si dan Thimotius Huby,S.sos mengucap syukur atas keberhasilan ini karena memang sejak awal kami sudah melihat ketidak benaran dari Gubernur Papua Pegunungan yang memberikan rekomendasi ke Menteri Dalam Negeri dan kami harap Gubernur dan Menteri menerimalah putusan ini karena di pembuktian di Pengadilan sangat terang benderang dan dibuktikan kami menghadirkan saksi fakta dan Ahli Hukum tata Negara yang sangat memahami Roh dari Undang-Undang Otonomi Khusus. Pihak Tergugat dari Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Papua Pegunungan tidak menghadirkan saksi apapun. Jadi sebenarnya dari hati nurani mereka, mereka paham. Jadi berlapang dada lah menerima hasil putusan ini supaya masyarakat tahu bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah patuh akan hukum ,” tutupnya.(Rilis)