Kilaspapua, Jayapura – Tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran hukum serius diduga tengah terjadi di Kota Jayapura. Hal itu terjadi dikarenakan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura menolak mengeluarkan seorang terdakwa yang telah diputus Bebas Murni (Vrijspraak) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada persidangan hari ini, Jumat (3/7/2026).
Penasehat Hukum, Dede G. Pagundun SH mengatakan, padahal, dalam Petikan Putusan PN Jayapura Nomor 49/Pid.B/2026/PN Jap, Majelis Hakim secara tegas memerintahkan: “Memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.”
Hingga malam ini pukul 24.00 WIT, terdakwa masih disekap di dalam sel Lapas Abepura. Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak mengeksekusi pembebasan tersebut dinilai mengada-ada, yaitu karena Jaksa berniat mengajukan upaya hukum banding. Pelanggaran Telanjang Terhadap KUHAP Baru
Tim Penasihat Hukum Terdakwa menyebutkan, bahwa tindakan menahan orang pasca-vonis bebas dengan alasan
” rencana banding” adalah bentuk pelanggaran hukum acara yang fatal. Berdasarkan Pasal 244 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), perintah pembebasan fisik bagi putusan bebas bersifat mutlak dan wajib dilaksanakan seketika itu juga. Upaya hukum apa pun yang diajukan oleh Jaksa sama sekali tidak dapat menunda atau menggugurkan hak kemerdekaan fisik terdakwa yang telah dinyatakan tidak bersalah.
Tindakan menahan seseorang tanpa dasar surat penahanan yang sah ini telah memenuhi unsur pidana perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 446 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Tuntutan Kedepannya:
Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Papua untuk malam ini juga memerintahkan JPU Kejari Jayapura menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48).
Mendesak Kepala Lapas Kelas IIA Abepura untuk segera membuka pintu sel dan mengeluarkan terdakwa demi hukum demi menghindari tuntutan pidana perampasan kemerdekaan. Meminta Komnas HAM Perwakilan Papua dan pengawas peradilan untuk turun tangan memantau dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) ini. Kemerdekaan warga negara tidak boleh disandera oleh ego sektoral institusi. Kami tidak akan ragu membawa kasus penahanan ilegal ini ke jalur pidana dan melaporkan oknum yang terlibat ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Jakarta.(Rilis)



