Satgas Saber Pungli Papua amankan 4 orang dalam Operasi tangkap tangan, Dua diantaranya Nakes

oleh -979 views
oleh
Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw

Kilaspapua, Jayapura- 4 orang dua diantaranya, tenaga kesehatan diamankan oleh Satgas Saber Pungli Provinsi Papua yang dipimpin Ketua pelaksana, Kombes Pol Alfred Papare, S.IK yang juga menjabat sebagai Irwasda Polda Papua dalam operasi tangkap tangan,(OTT)di Kantor Perwakilan Kabupaten Jayawijaya yang berada di Bandara Sentani, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 10.30 wit.

Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw dalam konferensi persnya di Mapolda Papua mengatakan, ke-4 orang itu berinsial, HP (46), Laki-laki berprofesi sebagai tenaga medis, Y (35), Laki-laki berprofesi sebagai tenaga medis, ERS (29), Perempuan berprofesi sebagai tenaga adminitrasi dan RL (33), Laki-laki,” katanya, Kamis (22/10/2020).

Terungkap kasus ini, Kapolda menyebutkan diawali dengan pengaduan masyarakat,(Dumas).Dimana, masyarakat keberatan dalam hari-hari mereka memanfaatkan Rapid tes yang melayani penumpang dengan tujuan Jayawijaya.

“ Masyarakat menganggap bahwa ada mekanisme pembayaran Rapid tes yang terlalu tinggi dengan harga Rp 250.00 perorang bahkan hasil Swab tak diakui satuan tugas di Bandara itu sehingga membuat akumulasi,” ujarnya.

Kapolda menjelaskan, terkait itu masyarakat berkeinginan mau membuat aksi namun kemudian mengadu ke Polda dalam hal ini UPP Saber Pungli Papua.

“ Terkait pengaduan itu, langsung dilakukan langkah cepat dengan teman-teman kejaksaan termasuk Reskrimsus dan Rekrimum guna melakukan OTT,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, sambung Kapolda, tim mengamankan 4 (empat) orang petugas bersama barang bukti ke Mapolda untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan, sedangkan petugas lainnya tetap melakukan aktifitas pelayanan kepada masyarakat penumpang.

Untuk barang bukti yang diamankan, Kapolda membeberkan, uang senilai Rp. 15.900.000 (Lima Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah),buku Registrasi Pendaftar, kwitansi, hasil Rapid Tes Untuk hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020, buku Absen Petugas,” bebernya.

Kapolda menambahkan, Satgas Saber Pungli Provinsi Papua telah melaksanakan persiapan dengan mengkaji aturan pemerintah dalam masa Pandemi Covid-19 terutama Surat Edaran Kemenkes RI Nomor 2875 tahun 2020 tentang batasan tarif tertinggi Rapid test.

Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi. Dalam Surat Edaran tersebut menyebutkan Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sebagai tarif tertinggi dan berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Tes Antibodi atas permintaan sendiri (bukan dipaksa). Namun praktek yang dilakukan oleh para petugas yakni memungut tarif sebesar Rp.250.000,- per orang.

Keluhan masyarakat khususnya penumpang dengan tujuan Kabupaten Jayawijaya juga menjadi dasar pertimbangan Satgas untuk melakukan OTT karena dianggap memberatkan masyarakat karena besaran tarif tersebut padahal pelayanan Rapid Tes Bandara Sentani hanya sebesar Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah),” tambahnya.

Sementara untuk ke empat petugas, telah dipulangkan kerumah masing-masing setelah dilakukan klarifikasi pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 pukul 18.30 WIT oleh penyidik.

Untuk kasus ini, Penyidik menerapkan Pasal 12 E Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat Tahun Penjara dan maksimal  seumur hidup,” jelasnya.(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *