Kilaspapua, Sentani – Seorang pria, EW (31) mendekam disel Mapolres Jayapura setelah mengakui merudapaksa seorang anak dibawah umur sebut saja nama Mawar (11) dirumah kosong kompleks BTN Permata Hijau, Sentani, Sabtu (15/6/2024).
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K., CPHR., CBA mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, kasus itu terjadi hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 di BTN Permata Hijau Sentani sekitar pukul 20.00 Wit. Dengan pelaku berinisial EW (31) dan korban sebut saja bunga (11).
“Pelaku yang melihat korban sedang belanja di kios dekat rumahnya, kemudian menunggunya di rumah kosong, usai belanja korban yang melintas lalu dipanggil oleh pelaku dan korban pun menghampiri, disaat itu pelaku berdalih meminta tolong korban untuk menangkap kucing yang berada di dalam bangunan rumah kosong sehingga korban menuruti, pelaku kemudian mengikuti korban dari belakang disaat itulah pelaku menyetubuhi korban, tidak lama kemudian korban berhasil lari keluar dari rumah kosong tersebut,” ungkapnya.
Kasat mengungkapkan, tidak berselang lama ibu korban datang ke rumah kosong dan menemui pelaku untuk menanyakan apa yang terjadi namun pelaku beralasan tidak tahu dan beralibi orang lain yang menyetubuhi korban.
“Pelaku sempat hendak digiring ibu korban ke rumahnya, namun saat berjalan, bersamaan dengan itu datang saksi menggunakan sepeda motor yang dikenal pelaku kemudian pelaku mengajak saksi dan berdalih akan mengejar, tidak jauh dari perumahan BTN pelaku kemudian turun dan mengatakan kepada saksi bahwa pelaku sudah lari jauh ,” ujarnya.
Pelaku berhasil diamankan keluarga korban siang tadi, saat sedang duduk – duduk di depan salah satu toko di Sentani sehingga langsung digiring dan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya, ia melakukan hal tersebut karena pengaruh minuman keras, tidak hanya itu pelaku juga mengaku pernah melakukan persetubuhan terhadap lansia dan anak lainnya, saat ini masih intensif dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kami, pelaku juga sudah resmi kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ,” imbuhnya.(Redaksi)