Tidak Sampai 24 Jam, Polres Yapen Ungkap Pencurian di SMA Negri 1 Serui

oleh -2,151 views
oleh
Kapolres Kepulauan Yapen didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas saat press release pengungkapan Pelaku Pencurian 10 Laptop di SMA N 1 Serui.(Foto. Rich)

Kilaspapua, Yapen – Jajaran Satreskrim Polres Yapen berhasil mengungkap kasus pencurian di SMA Negeri 1 Serui, dua tersangka berinisial PRB (20) dan RSR (18) diamankan beserta barang bukti hasil curian.

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu. Gondam dan Kasubag Humas, Iptu. M. Borut menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan tindak pidana pemberatan yang terjadi di SMA Negeri 1 Serui, dimana 10 Unit Laptop hilang dari ruang LAB Komputer sekolah tersebut.

“Pada tanggal 28 April 2021 kita mendapat laporan tindak pidana pemberatan, Reskrim langsung membentuk tim untuk mengungkap kehilangan 10 unit laptop dari lap SMA Negeri 1 Serui, Setelah melakukan olah TKP tidak sampai 24 jam sudah dapat langsung menggungkap pelaku.” Kata Ferdyan saat Press Release di Mapolres, Selasa (11/5/2021)

Ferdyan mengungkapkan, sebelum pengungkapan kasus ini, satu dari dua tersangka pelaku pencurian inisial PRB telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum di Polres Yapen atas kasus  pencurian uang seorang dokter. Melalui interogasi, tersangka PRB mengakui bahwa dia bersama rekannya RSR pelaku pencurian 10 Leptop dari LAB SMA Negeri 1 Serui.

“Atas informasi tersebut, Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RSR dan mengamankan barangbukti yang sebelumnya sudah sempat dijual kepada salah seorang penadah,” Ungkapnya.

Untuk kronologis kejadiannya di jelaskan Kapolres, kedua tersangka melakukan aksinya pada tanggal 27 April 2021 pada pukul 2:00 Wit, masuk ke dalam LAB dengan mencongkel plafon luar, kemudian masuk dan menggasak 10 unit laptop yang terletak di atas meja. Setelah berhasil mereka pun membagi hasil curian 5 untuk satu orang.

Dari hasil pengembangan, kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Hasil penjualan laptop itu pun menurut keterangan Kapolres telah habis digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan ke – 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”tutupnya. (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *