Kilaspapua, Yapen- Sidang perdana kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan Franklin Mekari Numberi, Wakil ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen,mulai di Gelar di PN (Pengadilan Negeri) Serui, Kamis (6/8/2020). Sidang perdana ini pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari pantauan di ruang sidang, terdakwa Franklin menjalani sidang perdana ini didampingi tiga pengacaranya yaitu Jimmi Monim, Gustina Raweai dan Mina Numberi. Persidangan ini juga turut dihadiri keluarga dan kerabat terdakwa.
Proses persidangan awal ini menuai keberatan dari pengacara terdakwa, dimana persidangan ini tidak mengacu pada pasal 143 ayat 4, Yang mana turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan mestinya sudah dilimpahkan kepada terdakwa maupun penasehat hukum.
“Kami keberatan, persidangan awal ini mestinya terdakwa atau penasehat hukumnya sudah dapat dakwaan dan seluruh surat-surat yang menjadi turunannya serta lampirannya, sehingga kami dapat mempelajari persoalan ini dan mempersiapkan eksepsi diawal, sehingga asas peradilan cepat, biaya murah bisa terpenuhi,” kata Jimmi Monim kepada wartawan usai persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Baniara Sinaga, SH,MH menyampaikan, bahwa persidangan pertama ini adalah pembacaan dakwaan atas dugaan penggunaan ijazah Palsu.
“Surat dakwaannya ini membahas adanya unsur dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan Ijazah Sertifikat Kompetensi yang terbukti palsu. Yang kedua, terdakwa melanggar pasal dengan unsur dengan sengaja Akta Otentik yang isinya palsu,” ucapnya.
Atas perkara tersebut Jaksa Penuntut mendakwa Franklin dengan pasal alternatif dakwaan kesatu Pasal 69 ayat 2 UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan Nasional yang kedua Pasal 226 KUHP.
Untuk sidang lanjutan akan di gelar pada hari Senin 10 Agustus 2020 mendatang, dengan agenda pembacaan Esepsi dari penasehat hukum terdakwa. (Rich)