Yulius Ohee, Perwakilan Pokja Adat MRP Jaring Aspirasi Masyarakat Sentani

oleh -707 views
Sekretaris MRP Provinsi Papua Pokja Adat saat menyampaikan sambutan kepada peserta penjaringan aspirasi masyarakat Sentani, di Obhe Raiklhebey, Kampung Sereh.

Kilaspapua, Sentani – Sekretaris Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pokja adat, Yulius Irianto Ohee, S.Sos melakukan jaring aspirasi masyarakat triwulan ketiga tahun 2024, di Distrik Sentani di Obhe (Pendopo Adat) Raiklhebey, Kampung Sereh, Kabupaten Jayapura.

Kehadiran dari anggota MRP Provinsi Papua dari Kelompok Kerja (Pokja) Adat tersebut, untuk menjaring sekaligus menyalurkan aspirasi Masyarakat Kabupaten Jayapura.

“Terkait dengan kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat pada hari ini adalah agenda lembaga, yang dilakukan oleh semua anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) berjumlah sebanyak 42 orang di seluruh Provinsi Papua, yakni di 8 kabupaten dan 1 kota,” jelasnya kepada wartawan usai kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat, Jumat (11/10/2024).

Anggota MRP Provinsi Papua, Yulius Irianto Ohee, semua anggota MRP melakukan kegiatan penjaringan aspirasi konstituen masyarakat dengan tema, ‘Partisipasi Orang Asli Papua dalam Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Papua’.

“Itu diputuskan bersama dalam forum. Intinya, kami melihat bagaimana Orang Asli Papua (OAP) yang ada di daerah ini terlibat dalam proses (pesta) demokrasi lima tahunan ini. Saya sangat senang sekali, karena tadi telah disampaikan bahwa kita orang Papua bukan baru. Sehingga adat dalam negara sudah terlibat dan semuanya sangat antusias mendukung proses demokrasi,” ujarnya.

Sebagai Anggota MRP Provinsi Papua asal Kabupaten Jayapura, Yulius Irianto Ohee berjanji akan memperjuangkan harapan dan juga aspirasi masyarakat.

“Memang kami di MRP ada ini, untuk bicara hak-hak keaslian. Jadi, apa yang disampaikan itu adalah aspirasi bahwa hak-haknya yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Otsus, yang wajib untuk diperjuangkan atau dinyatakan. Jika ada seperti ini yang belum itu harus disampaikan langsung ke MRP,” bebernya.

“Karena kami sebagai lembaga yang diberikan kewenangan, untuk mengurus hak-hak masyarakat adat atau orang asli Papua,” tambah Yulius Ohee.

Dikatakan Yulius Ohee sapaan akrabnya, sesuai ketentuan Pasal 1 tahun 2021, MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua (OAP), yang memiliki kewenangan tertentu dalam perlindungan hak-hak OAP, dengan perlindungan penghormatan terhadap adat dan budaya.

“Untuk itu, kami hari ini lakukan jaring aspirasi pedapat masyarakat, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan, saran dan pendapat terkait pembangunan ditengah masrakat kami akan sampaikan pada pleno MRP,” katanya.

Pertemuan jaring aspirasi masyarakat adat, yang digelar oleh Sekretaris MRP Pokja Adat tersebut, dihadiri Ondofolo Kampung Sereh Yanto Khomlay Eluay, Abhu Afaa Kampung Netar-Nendali John Manangsang Wally, Ondofolo Kampung Puay Jacob Fiobetauw, tokoh adat lainnya, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh gereja, tokoh perempuan dan tokoh pemuda, serta ada juga dari masyarakat adat di wilayah adat Grime.

Peserta yang hadir mengikuti penjaringan aspirasi masyarakat Orang Asli Papua (OAP), yang berlangsung sehari itu, kurang lebih 50-an orang.

Kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat oleh Sekretaris MRP Provinsi Papua Pokja Adat Yulius Irianto Ohee, sebelumnya juga digelar di Distrik Sentani Timur beberapa waktu lalu ,” tutupnya.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *