Melalui Pendekatan Restorative Justice, Polisi Waropen Selesaikan Kasus Pengeroyokan

oleh -583 views
oleh
Proses penyelesaian yang dilakukan penyidik Polres Waropen dengan pendekatan Restorative Justice terhadap kasus pengeroyokan di Kampung Batu Zaman.(Foto. Humas Polres Waropen)

Kilaspapua, Waropen  – Polres Waropen gunakan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di depan percetakan speed boat di Kampung Batu Zaman, Distrik Waropen Bawah, Kabupaten Waropen.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Waropen Kompol. Iip Syarif Hidayat, S.H., melalui Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Waropen, Rabu (30/11/2022).

Menurutnya, sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif yang merupakan sebagai langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum dalam masyarakat.

“Dan hari ini kami selaku Penyidik di Satuan Reskrim Polres Waropen telah menyelesaikan perkara tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kampung Batu Zaman tersebut antara korban Markus Erari dan pelaku, AG dan disaksikan oleh para saksi dari kedua pihak di Mapolres Waropen,” Jelasnya.

Menurut Kapolres, Restorative justice ini kami terapkan setelah perkara tersebut telah memenuhi syarat-syarat formil maupun materiil, sehingga dapat dilakukan restorative justice atau keadilan restoratif pada perkara pengeroyokan ini,” ujarnya.

Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin, S.H., M.H., juga menambahkan bahwa dalam penyelesaian tadi, kedua pihak, baik dari pihak korban dan pelaku telah saling memaafkan dan dituangkan dalam sebuah surat pernyataan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tambahnya. (Rich)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *