Rapat Paripurna DPRD Bersama Pemkab Waropen Tetapkan 29 Raperda Tahun 2023

oleh -637 views
oleh

Kilaspapua, Waropen – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Waropen mengelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembentukan Program Peraturan Daerah Tahun 2023.

Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akhirnya disepakati 29 Raperda, terdiri dari 23 usulan Pemerintah daerah dan 6 Raperda Inisiatif/Prakarsa DPRD yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna VII DPRD Kab Waropen, Kamis malam (8/12/22).

Adapun Raperda yang ditetapkan yaitu:
1. Raperda tentang Gepemkesmawar.
2. Raperda tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
3. Raperda tentang bantuan hukum
4. Raperda tentang pokok pengelolaan keuangan daerah.
5. Raperda pembentukan perangkat daerah kabupaten Waropen.
6. Raperda tentang pembentukan perusahaan daerah.
7. Raperda tentang Pajak dan retribusi daerah.
8. Raperda tentang pengelolaan destinasi Wisata.
9. Raperda tentang kawasan rawan bencana abrasi/pelarangan pengambilan galian C dan penebangan pohon disepanjang pesisir pantai Waropen, tentang rawan bencana dan potensi resiko, tentang dokumen kajian resiko bencana dan peta daerah rawan bencana Kabupaten Waropen 2022-2027, tentang rencana penanganan bencana dan tentang penyelenggaraan penanganan darurat bencana.

10. Raperda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

11. Raperda tentang Tera dan Tera ulang.

12. Raperda tentang bangunan gedung.
13. Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang Daerah.
14. Raperda tentang perlindungan perempuan.
15. Raperda tentang kawasan bebas Rokok.
16. Raperda tentang pengawasan dan pengendalian minuman berarkohol.
17. Raperda tentang pemakaman.
18. Raperda tentang sampah.
19. Raperda tentang tatacara ganti rugi daerah.
20. Raperda tentang ketertiban umum.
21. Raperda tentang peternakan dan kesehatan hewan.
22. Raperda tentang pengelolaan pendidikan.
23. Raperda tentang percepatan kepemilikan dokumen kependudukan.

Sementara itu Raperda hasil prakarsa DPRD adalah.
1. Raperda tentang pembentukan badan usaha milik daerah.
2. Raperda tentang pengakuan , pemberdayaan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
3. Raperda tentang ekonomi berbasis kerakyatan.
4. Raperda tentang jaminan kesehatan daerah.
5. Raperda tentang sistem perencanaan pembangunan daerah.
6. Raperda tentang perlindungan bahasa dan sastra kabupaten Waropen. (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *