Satreskrim Polres Waropen ungkap 2 kasus pencurian yang dilaporkan, Para pelaku dan barang bukti berhasil diamankan

oleh -1.171 views
Didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim Polres Waropen menjelaskan 2 kasus pencurian yang berhasil diungkap jajarannya ketika menggelar press conference. (Foto. Humas Polres Waropen)

Kilaspapua, Waropen- 2 kasus pencurian yang dilaporkan, berhasil diungkap oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal,(Satreskrim) Polres Waropen. Terungkap kasus itu dibuktikan dengan ditangkapnya para pelaku bersama barang buktinya.

Pada konferensi pers di Mapolres Waropen, terkait pengungkapan 2 kasus pencurian yang di terjadi di Kabupaten Waropen yang dipimpin oleh Wakapolres Waropen Kompol. Yohanis B.K., dan didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin, S.H., M.H mengatakan, Satuan Reserse Kriminal, berhasil mengungkap 2 kasus pencurian yang terjadi di Kampung Ronggaiwa, Distrik Urei Faisei yakni, pencurian 3 buah solar cell dan pencurian HP di Toko Mega Buana Kampung Nonomi, Distrik Waropen Bawah,” katanya, Senin (11/4/2022).

Untuk kasus pencurian solar cell, Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin, S.H., M.H., menjelaskan melibatkan 3 orang tersangka dan telah dinyatakan P.21 oleh Kejari Kepulauan Yapen, sedangkan kasus pencurian HP di Toko Mega Buana dengan dengan tersangka 1 orang dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Untuk pencurian solar cell tersebut terjadi pada Kamis tanggal 3 Februari 2022, dengan 3 tersangka tersebut, 2 orang yaitu tersangka YK dan AR adalah pemain lama atau residivis sedangkan tersangka MR adalah pemain baru,” jelasnya.

Maka itu, ketiga tersangka, dijerat pasal 363 Ayat 1 (4e) dan (5e) KUHP dengan ancaman pidana prnjara selama-lamanya 9 tahun,” ucapnya.

Sementara, untuk tersangka IN yang mencuri HP di Toko Mega Buana yang terjadi Hari Sabtu Tanggal 9 April 2022, dijerat pasal 362 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 Tahun.

“ Kasus pencurian HP ini, kami bergerak cepat, dimana ± 4 jam sejam kejadian, kami berhasil menangkap tersangka IN dan barang bukti berupa HP Merek Vivo Y30, berdasarkan hasil rekaman CCTV di Toko tersebut.

“Untuk itu kami menghimbau agar masyarakat Kabupaten Waropen agar bersama-sama membantu Polres Waropen dalam mencegah timbulnya niat dan kesempatan bagi para pelaku pencurian ini dengan menggalakkan siskamling, dimana kami Polres Waropen juga telah melakukan upaya preventif berupa peningkatan patroli pada jam-jam rawan pencurian,” tutupnya. (Humas/Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *