Sosialisasi tupoksi kampung adat, Bupati Jayapura minta keaslian kampung adat dipertahankan

oleh -706 views
oleh
Suasana sosialisasi tupoksi Pemerintahan kampung adat di 14 kampung adat dan sosialisasi program kerja PKK di Kampung adat .(Foto. RZR)

Kilaspapua, Sentani – Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., membuka sekaligus memberikan arahan pada kegiatan Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pemerintah Kampung Adat di 14 Kampung Adat dan Sosialisasi Program Kerja PKK di Kampung Adat, yang berlangsung di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (11/4/2022).

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Bagian Pemerintah Kampung dan Pemerintah Kampung Adat Setda Kabupaten Jayapura itu dihadiri pula Kepala DPMK Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra, Ketua TP-PKK Kabupaten Jayapura Ny. Magdalena Luturmas Awoitauw, Kepala Bagian Pemerintah Kampung dan Pemerintah Kampung Adat Setda Kabupaten Jayapura Juno Marbase, para Kepala Kampung dan juga para Ondofolo, serta istri dari para Ondofolo yang notabene sebagai Ketua PKK di tingkat Kampung Adat dari 14 Kampung Adat.

Dalam sambutannya, Bupati Mathius menegaskan, bahwa kampung adat adalah benar-benar lembaga yang asli dan patut untuk dipertahankan sebagai milik masyarakat adat di kampung-kampung.

Keaslian kampung adat, lanjut Bupati, hendaknya tetap dijaga keasliannya dengan sedikitpun tidak boleh ditambah atau dikurangi. Dengan demikian, pemerintahan ini bisa menjadi salah satu bentuk yang terus didorong. Supaya ke depan mungkin sistem pemerintahan kampung adat ini berlaku di daerah lainnya dalam negara ini.

Menurut Mathius, keaslian pemerintahan kampung adat ini hampir sama dengan organisasi pemerintahan setingkat apapun, karena kampung adat memiliki sistem, sturktur, fungsi dan tugas serta mempunyai wilayah. Sehingga kampung adat mampu berdiri eksis sebagai sebuah organisasi resmi yang dapat membangun kampung, sekaligus turut mengsejahterakan warganya.

Kendati Kampung Adat dan Kampung Dinas berupaya membangun kampung tetapi tetap saja kampung adat dan kampung dinas memiliki perbedaan. Perbedaan terletak pada sistem, struktur, tugas dan fungsi serta hal-hal tekhnis lainnya.

“Jadi kampung adat ini ke depan kita harus terus benahi, terus kita kembangkan. Sebab, ini bukan maunya Pemerintah Kabupaten Jayapura, tetapi sebenarnya kampung adat ini adalah perintah Undang-Undang yakni, UU Nomor 6 Tahun 2014. Dengan adanya perintah tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Jayapura harus membentuk tim kajian atau tim verifikasi untuk memastikan ada syarat yang harus diikuti,” ungkap Bupati Jayapura Mathius Awoitauw.

Selain itu, dirinya menambahkan, pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah kampung adat di kampung-kampung harus jalan sesuai dengan keasliannya, tidak ditambah-tambah atau kurangi.

“Saya lihat macam ada ragu-ragu tentang kampung adat. Jangan ragu, kita benar-benar ingin memperhatikan gerakan membangun kampung, makanya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) ada salah satu bidang yang mengurus tentang adat yaitu, bidang adat. Selain itu, dibawa Setda kami juga membentuk Bagian Pemerintah Kampung dan Kampung Adat yang diserahi tugas khusus mengurus kampung dan kampung adat.

Sementara itu, Ketua TP-PKK Kabupaten Jayapura Ny. Magdalena Luturmas Awoitauw, dalam arahannya menyampaikan, bahwa ke depan pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk merumuskan tentang struktur, tugas dan fungsi dari PKK Kampung Adat.

“Setelah melakukan telaah kepada PKK Kampung Dinas dan Kampung Adat maka disimpulkan. Struktur, tugas dan fungsi PKK kampung adat harus disesuaikan. Dan untuk perbaikannya dibutuhkan kerjasama dengan pemerintah daerah lewat perangkat daerah tekhnis,” ujarnya.

Dirinya menyebutkan, untuk program kerja atau pembangunan dari PKK Kampung Dinas maupun Kampung Adat tidak ada menenemui kendala. Hanya dalam struktur dan beberapa hal tekhnis lainnya yang perlu mendapat pembenahan, supaya kampung adat dan PKK kampung adat bisa juga eksis ke depannya.

“Kami berharap agar sebelum belakhirnya masa jabatan, persoalan tentang Struktur PKK Kampung Adat dan hal lain lainnya bisa dirampungkan oleh instansi terkait,” pungkas Ny Magdalena penuh harap,” sebutnya. (RZR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *