Kilaspapua, Jayapura- Pelaku pelecehan seksual, R terancam penjara selama 9 tahun. R ditangkap setelah dilaporkan ke Polisi. Menindak lanjutinya, Polisi dari Polres Jayapura menangkapnya dan kini dia mendekam disel Mapolres Jayapura guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH didampingi Wakapolres Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK, Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto, S.IK dan Kasie Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE pada Press Conference mengatakan, pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan asusila.
“ Yang terungkap baru ini ya, apalagi pelaku sudah 8 kali melakukannya berarti ditahun sebelumnya sudah pernah dilakukan,” katanya, Sabtu (29/1/2022).
Lanjut Kapolres, dari 8 aksi yang dilakukan pelaku, hanya 1 korban yang membuat laporan polisi yang kebetulan seorang anggota Polwan di Polda Papua. Pelaku diketahui telah memiliki seorang anak dan istri namun sudah berpisah semenjak tahun 2017 dan dia mengakui melakukan hal memalukan tersebut semata – mata untuk memenuhi hasrat seksualnya dikarenakan pelaku suka menonton film porno.
” nantinya akan didalami juga apakah ini suatu kelainan. Jika dibutuhkan akan dilakukan pemeriksaan psicology,” ucap Kapolres.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pemuda berumur 29 tahun berinsial R ditangkap Tim gabungan Paniki dan Cycloop Polres Jayapura di dalam rumahnya yang terletak di BTN Ceria Sentani Kabupaten Jayapura, Rabu (26/1/2022). R ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pelecehan seksual yang sangat meresahkan masyarakat khususnya kaum hawa.(Redaksi)