Kilaspapua, Yapen- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen bersama Tim Pengawas Internal menggelar rapat koordinasi dengan OPD terkait untuk membahas konsep laporan hasil pemeriksaan,(LHP) berdasarkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan,(BPK) Perwakilan Papua. Rapat dipimpin oleh, Sekretaris Daerah Kepulauan Yapen, Ir. Alexander Nussy, MM dan dihadiri oleh Tim Pengawas Internal / Inspektur Kepulauan Yapen, Alex J Kiriwenno, Asisten 3 Setda Bidang Administrasi Umum, Erny Tania, Kepala BKPD Kepulauan Yapen, Clemens Mambrasar Serta Pimpinan OPD. Terselenggaranya, rapat tersebut berdasarkan Surat BPK Perwakilan Papua dengan perihal Penyampaian Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Permintaan Tanggapan serta Rencana Aksi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Inspektur Kepulauan Yapen, Alex J Kiriwenno kepada wartawan mengatakan, rapat ini membahas berbagai langkah menindaklanjuti surat BPK tersebut.
” ini sifatnya adalah konsep temuan, yang disampaikan kepada kita, lalu kita menanggapi dan ini akan dikirim kembali ke BPK untuk dibahas, apakah temuan ini bisa dikeluarkan dari rekomendasi atau hasil pemeriksaan mereka, atau tetap ada sebagai temuan pemeriksa. Kalau sebagai temuan pemeriksa, maka OPD Terkait harus melakukan penyetoran jika berkaitan dengan kepatuhan,”ujarnya,Senin (20/7/2020).
Lanjutnya, terkait pemeriksaan BPK, biasanya berkaitan dengan Sistim Pengendalian Internal /SPI yang menyangkut administrasi, sementara itu tentang Kepatuhan biasanya karena melakukan pelanggaran dan ada indikasi kerugian negara maka harus melakukan penyetoran kembali.
Selain itu, Dia menyampaikan ada beberapa temuan yang disampaikan oleh BPK Perwakilan Papua yang bersifat umum, dan hampir ditemukan di semua OPD sehingga hal ini yang dibahas dalam rapat hari ini. sehingga dirinya, berharap melalui pertemuan hari ini dengan penyampaian tanggapan oleh pemda, bisa diterima oleh BPK karena menyangkut nilai temuan yang cukup besar yang harus disetor kembali, akan tetapi ia bersyukur karena tahun ini, temuan tidak terlalu banyak,”imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Yapen, Ir. Alexander Nussy MM mengatakan, tahun ini, pemeriksaan dilakukan secara Online sehingga tim pemeriksa tidak datang ke Kabupaten tetapi diberikan kewenangan kepada inspektorat sebagai pengawas internal di kabupaten.
“ Memang tak dipungkiri ada beberapa temuan yang harus di tindak lanjuti, antara lain yang pertama adalah dengan membuat surat tanggapan baik secara teknis maupun non teknis terutama pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan dilapangan. Hal itu mesti dilakukan secara baik guna memberikan penilaian yang baik bagi Pemerintah daerah agar tetap mempertahankan Opini WTP,”katanya. (Andre)