Bupati Jayapura : Transparansi pelayanan publik wajib !

oleh -1,405 views
oleh
Suasana kegiatan sosialisasi PPID yang digelar Diskominfo Kabupaten Jayapura diaula lantai II Kantor Bupati Jayapura .(Foto. Diskominfo Kab. Jayapura)

Kilaspapua, Sentani- Dinas Komunikasi dan Informatika,(Diskominfo) Kabupaten Jayapura menggelar kegiatan sosialisasi PPID,(Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) diaula lantai 2 Kantor Bupati Jayapura. Hal itu dilakukan sebelum terbentuknya PPID Kabupaten Jayapura merujuk atas Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE. M.Si kepada wartawan menegaskan, saat ini memang masanya transparansi publik, sehingga ini wajib dibentuk apalagi Pemerintah ini termasuk lembaga publik atau lembaga swasta ataupun pribadi.

“ Karena ini juga merupakan kebijakan negara, tentunya pembiayaiannya dari negara. Kalau negara menghendaki apa yang kita kerjakan harus dipublish, ya kita harus lakukan,” tegasnya kepada wartawan usai membuka kegiatan sosialisasi PPID, Kamis (3/2/2022).

Untuk kendala, Bupati menyebutkan tidak ada namun diminta kepada para pimpinan OPD harus cepat merespon pembentukan PPID yang dilakukan sehingga memudahkan dilakukannya pendokumentasian sambil mendapatkan masukan-masukan dari itu.

“ Karena ini lembaga publik, anda tidak bisa berkata ini saya punya pekerjaan. Itu tak bisa, lagian anda punya pekerjaan dari mana. Ini ada rakyat, ada masyarakat baru kita dalam arti, Pemerintah baru ada. Jika tidak ada masyarakat apa yang dikerjakan disitu sehingga ini wajib ,”sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika,(Diskominfo) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, S.T mengungkapkan, setelah sosialisasi PPID ini ,maka akan dijadwalkan pelantikan PPID Kabupaten Jayapura pada tanggal 9 Februari 2022 ,” ungkapnya.

Untuk struktur keanggotaannya, Gustaf membeberkan, PPID utama berada di diskominfo sedangkan PPID pembantu adalah sekretaris-sekretaris OPD dan juga sekretaris distrik,” bebernya.

Lebih jauh dikatakan, Gustaf melalui sosialisasi ini juga diberikan pemahaman dalam pelayanan PPID yang nantinya bisa bekerja setelah dilantik.

“ Keterbukaan informasi tentunya dibatasi dengan informasi yang bisa dibuka kepada publik dan yang tidak bisa dibuka kepada publik dan hal ini dijamin UU ,”ucapnya.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *