Dituding salah susun RAPBD, Pemprov Papua desak Mendagri klarifikasi

oleh -591 views
Asisten Bidang Umum Setda Pemprov Papua, DR. M. Ridwan Rumasukun.(Foto. Ist)

Kilaspapua, Jayapura- Pemerintah Provinsi Papua melalui Asisten Bidang Umum, DR. M. Ridwan Rumasukun mendesak Dirjend Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Moch Andrian, M. Si untuk mengklarifikasi pemberitaan Mendagri di beberapa Media Online tentang “ Papua Contoh Pemda yang Salah Susun RAPBD”.

Pernyataan Mendagri tersebut diketahui ketika memberikan penjelasan penggunaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) pada Penyusunan RAPBD Tahun 2021 didepan para awak media seperti diberitakan media online link http://www.salampapua.com/2021/01/mendagri-papua-contoh-pemda-yang-salah.html, tanggal 19 Januari 2021.

“Jadi, perlu ditegaskan disini bahwa APBD merupakan salah satu stimulan fiskal untuk menggerakkan ekonomi di daerah, Pemerintah Provinsi Papua dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, mengikuti ketentuan dan peraturan yang belaku, memang ada yang membedakan dari penyusuanan APBD sebelumnya, yang mana pada Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021,” kata Ridwan Rumasukun dalam pers rilisnya yang diterima Redaksi KILASPAPUA.COM, Rabu (20/1/2021).

Menurutnya, Pemerintah Daerah harus menggunakan SIPD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020  tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 dimulai tahapan penyusunan RKPD, KUA, PPAS sampai pada penusunan RKA-SKPD.

Selanjutnya diikuti tahapan evaluasi RAPBD  oleh Kementerian Dalam Negeri RI, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 905 – 4079 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua

Serta Rancangan Peraturan Gubernur Papua tentangan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 melalui surat pengantar dari Direktur jJendral Bina Keuangan Dearah Nomor 905/5464Keuda tanggal 30 Desember 2020 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri, didalamnya tidak ada satupun klusal dari hasil evaluasi yang menyatakan.  Pemerintah Provinsi Papua salah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2021.

Dikatakan, Pemerintah Provinsi dibawah kepemimpinan  Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Lukas Enembe – Klemen Tinal,  sangat serius dan konsen terhadap Tata Kelola Pemerintahan yang baik  dan sudah 6 (enam) kali berturut turut meraih opini WTP dari BPK –RI.

Pengelolaan keuangan dan mendapat Penghargan sebagai salah satu Daerah di Indenesia yang dapat mengintegerasi Sistem Informasi Pembangunan dengan Sistem Perencanaan Pemda dari Kementerian Dalam Negeri Tahun 2019 juga  secara terus menerus mengedepankan good Governnance yang didukung oleh e-government yang baik, untuk kesejahteraan masyarakat di Papua.

“Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengajak semua awak media tetap mengedapankan prinsip-prinsip jurnalis Benar, Kritis, Cerdas serta berimbang dan jangan banyak membuat opini-oponi yang tidak menguntungkan ditengah-tengah  masyarakat,” ujarnya.

“Apalagi pada saat ini dimana banyak musibah di negeri ini, bencana alam dibeberapa tempat, ekonomi melamah  dan Pandemi Covid-19 yang belum berkahir, mari kita semua memberi literasi yang menyejukan bagi masyarakat, untuk kemajuan bagi Papua,”tutupnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *