DPMK Yapen Klaim Telah Salurkan BLT di 160 Kampung

oleh -678 views
oleh
Kadis DPMK Kepulauan Yapen, Titing Pasodung (Foto. Andrew)

Kilaspapua, Yapen- Kepala dinas pemberdayaan masyarakat kampung,(DPMK) Kabupaten Kepulauan Yapen, Titing Pasodung mengklaim bahwa, bantuan langsung tunai,(BLT) yang  bersumber dari, dana desa berdasarkan Permendes PDTT no 6 tahun 2020, sebagai pengganti Permendes no 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaaan dana desa telah disalurkan kepada 160 kampung di Kepulauan Yapen.

Menurutnya, dana desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai itu diperuntukkan bagi kepala keluarga miskin di desa yakni, keluarga yang miskin akibat  pandemi korona. Selain itu sasaran penerima BLT adalah keluarga miskin non PKH, atau bantuan pangan non tunai yang kehilangan mata pencaharian serta belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun dan kronis.

“ BLT dari kemendes ini diberikan dalam bentuk fresh money. Dimana, dalam mekanisme pendataannya diberikan bagi mereka yang berhak menerima BLT tersebut dilakukan mulai dari RT / RW oleh relawan desa covid 19 dengan formulir yang sudah ditentukan,” katanya,Kamis (30/4/2020).

Lanjutnya, relawan itu terdiri dari, kepala kampung dan bamuskam yang dibantu oleh anggota yang terdiri dari RT dan RW.

“ BLT Desa ini perlu dibicarakan melalui musyawarah desa. Sehingga setiap Kampung wajib melakukan musyawarah khusus untuk membahas penetapan data data yang telah dikumpulkan oleh relawan desa untuk dilaporkan dan disahkan oleh Bupati melalui Kepala distrik,” ujarnya.

Soal penyaluran, terangnya, BLT Desa ini juga dilakukan berdasarkan metode perhitungan diantaranya setiap kampung yang menerima Dana Desa kurang dari 800 juta maka dianggarkan sebesar 25%  dari Pagu Dana Desa nya. Sementara desa yang menerima dana di atas 800 hingga 1 miliar akan menerima 30% dari Pagu Dana Desanya. Sedangkan, untuk desa yang menerima dana diatas 1, 2 Milyar rupiah akan menerima sebesar 35%. Jika dari dana tersebut tidak mencukupi maka dapat dianggarkan pada tahap berikutnya, hal ini dijelaskan bahwa Dana Desa tahap 1 diprioritaskan untuk membayar BLT,” terangnya.

Masih katanya, BLT ini diberikan kepada setiap kepala keluarga yang berhak selama 3 bulan dimulai dari bulan April bulan Mei dan bulan Juni yang tentunya besarannya juga sudah ditentukan, disetiap bulan Rp600.000 per kepala keluarga. Kepala kampung juga diminta untuk membuat peraturan kepala kampung tentang penerima BLT tersebut dan akan dimonitor oleh bamuskam, distrik dan inspektorat.

Maka dari itulah dihimbau kepada seluruh kepala kampung agar dapat memastikan BLT tersebut sampai ke keluarga yang tepat, BLT tersebut diberikan dalam bentuk tunai tetapi di dalam pemberian BLT Desa ini kepala kampung wajib membuat pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam arti, jika pemberian uang maka harus ada daftar terima, disertai dengan kwitansi penerimaan dana oleh, masing-masing penerima. Ini perlu diingatkan kepada kepala Kampung Dalam penyaluran BLT Desa ini, bahwa seluruh aparat penegak hukum mengawasi secara langsung, khususnya di Kepulauan Yapen telah di komunikasikan bersama Reskrim kepulauan Yapen dalam pemantauan penyaluran BLT desa,”tutupnya.(Andrew)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *