Soal dana 53 Milliar, Sekda Hanna Hikoyabi sebutkan akan dijelaskan kepada DPRD

oleh -477 views
oleh
Sekretaris daerah,(Sekda) Kabupaten Jayapura, Dra. Hanna S. Hikoyabi, S.Pd, M.KP

Kilaspapua, Sentani- Sekretaris daerah,(Sekda) Kabupaten Jayapura, Dra. Hanna S. Hikoyabi, S.Pd, M.KP menegaskan bahwa, benar Pemerintah Kabupaten Jayapura mengambil dana hibah BNPB senilai Rp 53 Milliar dari Rp 275 Milliar.

“ Ya benar diambil. Tetapi kita tidak curi dari mana-mana. Dana itu dipakai, lagian kalau bayar barang kurang, maka diambil dari sini. Tetapi itu tak berlangsung lama hanya beberapa jam langsung dikasi kembali lagi,” tegasnya kepada wartawan saat ditemui pada rapat persiapan pergeseran dana pelaksanaan PON XX di Stadion Barnabas Youwe,(SBY) Sentani, Senin (14/6/2021).

Lanjutnya, jadi bukan ambil berbulan-bulan bahkan berminggu-minggu tetapi jam saja.

Soal penggunaan, Sekda mengaku tak tahu menahu, nanti keuangan yang jelaskan, namun penjelasan akan dilakukan setelah pihaknya dipanggil oleh DPRD Kabupaten Jayapura sebelum sidang LKPJ berakhir di DPRD Kabupaten Jayapura.

“ Pada saat dipanggil, maka kita akan menerangkan terkait untuk apa uang Rp 53 Miliar itu digunakan. Nanti, keuangan menjelaskan kepada DPRD sekalian wartawan diperbolehkan melakukan dokumentasi,” ujarnya.

Hal berbeda disampaikan, Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE,M.Si mengatakan, dana hibah BNPB senilai Rp 275 Milliar yang digelontorkan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura hingga saat ini masih ada.

“ Yang bertanggungjawab mengelola itu adalah BPBD. Jadi, karena dana dari BNPB maka secara hirarki BPBD ,” katanya.

Bupati mengklaim uangnya masih ada di kas daerah. Makanya, bila ada bicara ada penyalahgunaan, saya tidak mengerti sebab tim masih bekerja sehingga yang bicara soal penyalahgunaan, itu tak benar sebab uang belum dikorek apalagi kita awasi terus,” ucapnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Lumban Tobing membeberkan penggunaan dana hibah BNPB untuk rekontruksi dan rehabilitasi pasca bencana banjir bandang dan longsor senilai Rp 53 Millar dari Rp 275 Milliar digunakan membiayai kegiatan 16 OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura. Hal itu sebagaimana hasil audit BPK RI dari LHP atas LKPD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2020.(Redaksi)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *